- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Pemerintah Didesak untuk Selesaikan Konflik Kemitraan Usaha Perkebunan Sawit
Kemitraan usaha perkebunan kelapa sawit dan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) kembali menjadi sorotan dalam upaya reforma agraria di sektor perkebunan.
Sejumlah organisasi seperti Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sawit Watch dan IHCS pada Senin (12/8/2024) lalu menyelenggarakan Konferensi Hukum Kemitraan Usaha Perkebunan dan FPKMS dengan fokus menciptakan keadilan bagi petani dan mewujudkan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Menurut keterangan dari Ketua SPKS, Sabarudin, konflik dalam kemitraan usaha perkebunan kelapa sawit serta permasalahan hukum terkait penerapan FPKMS wajib menjadi prioritas utama pemerintah.
“Pencarian solusi atas konflik kemitraan usaha dan penerapan FPKMS merupakan hal yang mendesak untuk menyelesaikan berbagai konflik yang muncul di berbagai daerah,” ujar dia dalam keterangan resmi yang diterima Warta Ekonomi, Kamis (15/8/2024).
Di sisi lain, dia juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan kemitraan kerap tidak mencapai tujuan kesejahteraan petani kendati kebijakan pengembangan sawit melalui pola kemitraan usaha terus mengalami perubahan dengan berbagai skema pembiayaan.
Baca Juga: Sulawesi Barat Genjot PSR Demi Produktivitas Kebun Sawit
“Seringkali justru melahirkan persoalan baru akibat dominasi perusahaan dalam kerja sama pengelolaan lahan dan hasil. Minimnya transparansi dan perjanjian kerja sama yang merugikan petani juga menjadi masalah utama,” sebutnya.
Sementara itu, dalam keterangan yang sama, Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, menyoroti bahwa munculnya permasalahan agrarian baru di perkebunan sawit yakni diakibatkan oleh tidak terealisasinya FPKMS yang merupakan kewajiban dari perusahaan.
“Minimnya realisasi FPKMS memicu konflik dengan masyarakat sekitar, menambah rentetan persoalan baru,” tutur Surambo.
Alhasil konflik tersebut, tambah nya, kerap terjadi karena perbedaan perspektif dalam memaknai FPKMS dan adanya dualism regulasi yang membuat implementasinya di lapangan menjadi rumit.
“Banyak perusahaan yang memanfaatkan kemelut regulasi di tiga kementerian untuk menghindari kewajiban mereka yang mengakibatkan konflik terus berlarut-larut tanpa solusi yang jelas,” ucapnya.
Di sisi lain, Penasehat Senior IHCS, Gunawan, menegaskan pentingnya kemitraan usaha perkebunan dan FPKMS sebagai bagian dari reforma agrarian melalui redistribusi tanah untuk petani. Pelaksanaan kemitraan tersebut, kata dia, harus didasarkan pada prinsip kekeluargaan, kemitraan yang adil dan etika usaha.
Baca Juga: Teknologi Pertanian Cerdas Jadi Solusi Permasalahan di Industri Sawit
“Penguasaan negara melalui kebijakan dan pengawasan kemitraan usaha perkebunan sawit dan FPKMS harus diarahkan untuk kemakmuran rakyat serta mencegah diskriminasi terhadap petani,” imbuh Gunawan.
Adapun konferensi ini menekankan pentingnya intervensi pemerintah dan reformasi regulasi untuk memastikan kemitraan usaha perkebunan dan FPKMS benar-benar memberikan manfaat yang adil bagi petani dan masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: