Bursa Efek Indonesia menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawannya. BEI pun telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kelima karyawan yang melakukan pelanggaran.
“Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku,” tulis Manajemen BEI, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
BEI mengaskan komitmennya dalam memenuhi prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016. “Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” tulis keterangan tersebut.
Manajemen pun menghimbau untuk melaporkan setiap tindakan pelanggaran terkait dengan SMAP melalui
saluran Whistleblowing System - Letter to IDX.
Baca Juga: Mantan Dirut BEI Imbau Investor Ritel: Jangan Gunakan Bursa Saham Sebagai Arena Judi
Asal tahu saja, sebelumnya beredar surat yang menerangkan bila oknum karyawan BEI melakukan praktek permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan Emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEl.
Dari surat tersebut diterangkan jika kelima karyawan tersebut berasal dari divisi penilaian perusahaan BEl. Di mana, divisi tersebut bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten IPO.
Nah, kelima karyawan diketahui meminta sejumlah imbalan uang serta gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon Emiten agar dapat tercatat sahamnya di BEI. Dari imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon Emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa.
Praktek oleh oknum karyawan penilaian perusahaan tersebut dikabarkan telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa Emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai miliaran rupiah per emiten.
Baca Juga: BEI Catat Perdagangkan Bursa Karbon Sudah Capai Rp36 Miliar
Melalui praktek terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut kabarnya membentuk suatu perusahaan (jasa penasehat) yang pada saat dilakukan pemerikasaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp20 miliar.
Proses penerimaan Emiten untuk dapat masuk bursa ini, disinyalir juga melibatkan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO saham, dan selanjutnya mencatatkan sahamnya di bursa.
Bahkan keterlibatan oknum OJK ini, kabarnya melibatkan sampai dengan level kepala departemen.
Dari kasus ini, pihak BEl telah melakukan PHK terhadap oknum karyawan terkait. Namun belum sampai menyentuh level kepala divisi atau bahkan direktur yang membawahi proses penerimaan Emiten di bursa.
"Apakah kasus ini masuk kepada pidana karena melibatkan penipuan oleh oknum karyawan tersebut atas Emiten-emiten yang proses pencatatannya di bursa melalui cara-cara yang tidak sesuai," tulis surat itu.
Kejadian kasus ini dan telah berjalan beberapa waktu menjadi sangat memprihatinkan karena dari aspek kepatuhan dan tata kelola bahwa BEl adalah SRO (Self Regulatory Organization) di pasar modal yang telah mendapatkan sertifikasi IS037001 terkait sistim manajemen anti penyuapan (SMAP).
“Demikian informasi ini disampaikan kepada publik sebagai bagian dari transparansi, keterbukaan infomasi, tata kelola yang baik dan perlindungan kepada masyarakat pemodal khususnya di pasar modal,” tutup surta tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: