Perkuat Akses Pembiayaan UMKM, OJK Luncurkan Peta Jalan Industri Penjaminan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028 sebagai langkah kebijakan strategis OJK dalam mendukung penguatan ekonomi nasional melalui peningkatan peran industri penjaminan dalam membantu akses UMKM untuk mendapatkan permodalan melalui fasilitas kredit dan pembiayaan.
Ogi Prastomiyono, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK mengungkap, masih terdapat beberapa aspek yang menjadi faktor kerentanan sektor UMKM, yang paling dominan adalah akses terhadap pembiayaan.
"Sejak tahun 2019, posisi kredit UMKM di perbankan masih berada di kisaran 19-21 persen. Keterbatasan UMKM dalam mengakses sumber pembiayaan disebabkan karena ketidakmampuan dalam menyediakan jaminan, seperti agunan dan kendala administrasi yang terkait kegiatan usahanya, sehingga walaupun UMKM dinilai layak atau feasible, tapi belum bankable," kata Ogi dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan 2024-2028
Ogi menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang penjaminan yang memperkuat dasar hukum mengenai lembaga penjaminan. Salah satu latar belakang penyusunan daripada Undang-Undang 1 Tahun 2016 adalah untuk menunjang kebijakan pemerintah untuk membantu sektor UMKM.
Selanjutnya, Ogi mengatakan industri penjamin memiliki tiga peran penting sebagai solusi pembiayaan UMKM yakni availability, accessibility dan Ability.
"Setidaknya peran industri penjaminan akan menjawab tiga kebutuhan sektor UMKM pada akses pembiayaan, yaitu availability dengan meningkatkan attractiveness sektor UMKM bagi lembaga pembiayaan, kemudian accessibility dengan meningkatkan akses dan informasi sektor UMKM kepada sistem perkreditan atau pembiayaan, Ability dengan membangun kapasitas kredit dan manajemen risiko bagi sektor UMKM," urainya.
Baca Juga: Biar Lebih Transparan, OJK Terbitkan Aturan Baru Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Perbankan
Ogi menegaskan, dengan kontribusi industri penjaminan serta dibantu dengan dukungan dari pemerintah maka sektor UMKM dapat tumbuh dan berkembang untuk mendorong perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman