Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        28 Agustus Anies Dipastikan Tidak Bisa Maju Pilkada DKI Jakarta

        28 Agustus Anies Dipastikan Tidak Bisa Maju Pilkada DKI Jakarta Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jurnalis Forum News Network (FNN) Hersubeno Arief atau akrab disapa Hersu menilai tanggal 28 Agustus 2024 merupakan hari dimana Anies Baswedan dipastikan tidak bisa maju Pilkada DKI Jakarta.

        Pasalnya pada 28 Agustus 2024, Ridwan Kamil-Suswono mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cagub-cawagub di Pilkada DKI Jakarta dengan didukung 13 partai politik (parpol), kemudian Pramono Anung-Rano Karno dengan PDIP, sehingga Anies Baswedan tidak mendapat tiket.

        Baca Juga: Anies Tutup Buku Sebagai Cagub DKI Jakarta 2024

        "Dan ini memang kemarin kalau kita simak di media sosial peristiwa kemarin itu bahwa dipastikannya Anies Baswedan tidak bisa maju Pilkada karena tidak mendapatkan tiket dari partai politik, ini menjadi hari patah hati nasional," ucapnya, dikutip dari YouTube Hersubeno Point, Kamis (29/8).

        Sebelumnya, Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengatakan Ridwan Kamil-Suswono menjadi kontestan cagub-cawagub di Pilkada DKI Jakarta 2024 dengan dukungan parpol terbanyak, berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terdaftar 13 parpol pengusung.

        "Ya, yang pasti di Silon kami yang tadi prosesnya sudah berjalan secara terbuka ya karena syarat pendaftaran itu salah satunya hadir pasangan calon kedua hadir pimpinan partai pengusulnya," kata Wahyu dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta, Rabu (28/8/2024), dikutip dari Sindo News.

        "Prosedurnya tadi kami sudah terbuka jadi pendaftaran itu yang kami terima dan ketua partai pengusulnya tadi cuma 13 yang kami absen ya, bahkan tadi ketua partai yang tidak hadir kami cek langsung melalui video call," imbuhnya.

        Partai-partai tersebut yaitu PKS, PAN, PKB, PPP, PBB, PSI, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai NasDem.

        Sementara Pramono Anung-Rano Karno diusung PDIP dan mendaftarkan diri ke KPU pada Rabu (28/8/2024).

        Pramono dan Rano Karno terlihat menyerahkan sejumlah dokumen syarat pendaftaran cagub-cawagub di Pilkada DKI Jakarta sekitar pukul 11.16 WIB di dalam kantor KPU, Jakarta Pusat.

        Dokumen pendaftaran diserahkan langsung kepada Ketua KPU SKI Wahyu Dinata serta disaksikan sejumlah komisioner KPU DKI dan kader PDIP yang berada di dalam ruangan.

        Pramono dan Rano Karno didampingi politisi PDIP, di antaranya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menyerahkan dokumen kepada petugas KPU DKI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: