Nota Kesepahaman (MOU) telah ditandatangani antara Sharia Digital Technology FZ LLC, PT Digital Syariah Teknologi-Surabaya, dan GREEN-X Digital Asset Exchange Syariah di Auditorium DFF, Area 2071, Emirates Tower di Dubai.
"MOU ini merupakan kolaborasi strategis yang bertujuan untuk alih teknologi dan pendirian bursa aset digital yang sesuai dengan prinsip Syariah," kata CEO Sharia Digital Technology Khalifa AlJaziri AlShehhi dalam keterangan resminya, Jumat (30/8/2024).
Kegiatan dimulai pada pukul 10:00 pagi waktu setempat dengan kedatangan tamu, registrasi, dan coffee break, diikuti dengan tur eksklusif Area 2071, Emirates Tower. Para peserta mendapatkan wawasan tentang ekosistem inovatif yang didedikasikan untuk mendorong teknologi masa depan.
Baca Juga: TRIV Resmi Menjadi Anggota Bursa Crypto dan Kliring Komoditi Indonesia
Proses resmi dimulai di Auditorium dengan menampilkan sambutan dari beberapa perwakilan utama seperti CEO Sharia Digital Technology Khalifa AlJaziri AlShehhi yang menekankan pentingnya kemitraan ini dalam mendorong inovasi digital yang sesuai dengan prinsip Syariah.
Sedangkan, Direktur PT Digital Syariah Teknologi Hambali berbicara tentang pentingnya kolaborasi ini bagi Indonesia dan sektor keuangan Islam secara lebih luas.
Adapun CEO GreenPro Capital, C K Lee membagikan pandangannya tentang pentingnya aliansi strategis ini bagi teknologi keuangan.
Phillip Tam, yang mewakili GREEN-X Digital Asset Exchange Syariah, menyoroti peran GREEN-X sebagai platform utama untuk operasi bursa kripto yang sesuai dengan Syariah.
Sementara itu, Muawiyah Tucker memberikan penjelasan mendalam tentang Sharia Crypto, menjelaskan kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip keuangan Islam.
Baca Juga: Tuntun Sekuritas Indonesia Memperoleh Keanggotaan Bursa Efek Indonesia
Penandatanganan MOU yang diadakan pada pukul 12:00 siang waktu setempat disaksikan langsung H.E. Husin Bagis, Duta Besar Indonesia untuk UEA, Konsul Jenderal Denny Lesmana, Konsul Jenderal Indonesia untuk Dubai, Pejabat dari Kementerian Ekonomi UEADr. CK Lee, Pemilik GreenPro Capital-Nasdaq, KH. Muhammad Hasan Ubaidilah, Sekretaris MUI Jawa Timur, KH Kasiadi Marzuki Kompol, Bendahara MUI Jawa Timur.
Perjanjian ini menetapkan komitmen Sharia Digital Technology FZ LLC untuk mentransfer teknologi, pengetahuan, dan keahlian penting kepada PT Digital Syariah Teknologi.
"Kolaborasi ini melibatkan penggunaan GREEN-X Digital Asset Exchange Syariah sebagai platform utama untuk operasi bursa kripto, dengan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah," ujarnya.
Dia menambahkan alih teknologi ini mencakup perangkat lunak, alat, dokumentasi, dan pelatihan yang diperlukan untuk pengoperasian bursa aset digital yang sesuai dengan prinsip Syariah. Dukungan teknis berkelanjutan akan diberikan selama fase implementasi awal yang diperkirakan berlangsung selama 12 bulan.
"Semua pihak telah sepakat untuk menjaga kerahasiaan informasi kepemilikan yang dipertukarkan selama kolaborasi ini. Perjanjian ini diatur oleh hukum yang berlaku di Uni Emirat Arab dan Indonesia, mencerminkan cakupan internasional dari kemitraan ini," jelasnya.
Acara ditutup dengan tur VIP Museum of the Future, yang memberikan para peserta gambaran tentang kemajuan yang membentuk masa depan teknologi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: