Pada Kamis, 29 Agustus 2024, ribuan driver ojek online (ojol) dan kurir online di wilayah Jabodetabek melakukan aksi unjuk rasa. Para demonstran ini menuntut pemerintah dan perusahaan transportasi online untuk segera mengakui status profesi mereka dalam undang-undang. Selain itu, mereka mendesak perusahaan aplikasi untuk menurunkan biaya potongan yang dianggap memberatkan.
Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan para driver terhadap kondisi kerja yang dianggap semakin tidak adil. Pendapatan para driver ojol dilaporkan mengalami penurunan yang signifikan selama beberapa tahun terakhir.
Menurut penelitian dari Muhammad Yorga Permana, seorang mahasiswa doktoral di London School of Economics, penurunan pendapatan driver ojol sudah terjadi sejak 2019, sebelum pandemi COVID-19. Kondisi ini diperburuk oleh potongan besar yang diterapkan oleh perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa pada awal beroperasinya ojek online, driver dapat memperoleh pendapatan antara 5 hingga 10 juta rupiah per bulan. Namun, kini pendapatan mereka turun drastis hingga berada di bawah upah minimum provinsi. Akibatnya, banyak driver memilih untuk beralih profesi menjadi pegawai kantoran atau wirausaha, dan menjadikan profesi ojol hanya sebagai pekerjaan sampingan.
Baca Juga: Ojek Online (Ojol) Disebut Biang Kemacetan Jakarta
Tuntutan Koalisi Ojol Nasional
Koalisi Ojol Nasional mengadakan aksi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan menyampaikan enam tuntutan utama sebagai berikut:
1. Revisi Peraturan Kominfo
Mereka menuntut adanya revisi atau penambahan pasal dalam Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
2. Evaluasi Program Aplikator
Kominfo diminta untuk mengevaluasi dan memantau program bisnis aplikator yang dinilai mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi.
3. Penghapusan Tarif Hemat
Para driver meminta penghapusan program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan yang dianggap tidak manusiawi dan tidak adil.
4. Penyeragaman Tarif Layanan
Mereka juga menuntut adanya penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
5. Penolakan Promosi Beban Mitra
Mereka menolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
6. Legalitas Ojek Online
Tuntutan terakhir adalah melegalkan ojek online di Indonesia melalui surat keputusan bersama dari beberapa kementerian terkait yang mengatur ojek online sebagai angkutan sewa khusus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: