Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cegah Maladministrasi, Ombudsman Awasi Peremajaan Sawit Rakyat

        Cegah Maladministrasi, Ombudsman Awasi Peremajaan Sawit Rakyat Kredit Foto: Ombudsman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ombudsman Republik Indonesia (RI) meluncurkan inisiatif pengawasan atas program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

        Menurut Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, langkah tersebut diambil guna mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelaksanaan program yang krusial bagi keberlanjutan sektor sawit di tanah air serta meningkatkan tata kelola perbenihan kelapa sawit itu sendiri.

        Baca Juga: Didukung DBH Sawit, 3.850 Petani di Siak Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

        Yeka menegaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan tersebut atas prakarsa Ombudsman sendiri. mengingat, pentingnya tata kelola yang baik dalam semua tahap pengelolaan kelapa sawit mulai dari hulu hingga hilir.

        Adapun program PSR ini merupakan program yang dirancang untuk memperbarui perkebunan kelapa sawit rakyat dengan varietas yang lebih unggul, sekaligus mengurangi risiko pembukaan lahan illegal. Melalui dana yang dihimpun, dikelola serta disalurkan oleh BPDPKS, program tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tanpa perlu membuka lahan baru.

        “Ombudsman melihat bahwa benih yang menggunakan dana dari BPDPKS merupakan bentuk pelayanan publik. Oleh sebab itu, proses pelaksanaannya perlu diawasi secara ketat untuk memastikan kualitas pelayanan tersebut,” tutur Yeka dalam keterangan yang diterima Warta Ekonomi, Kamis (5/9/2024).

        Selain itu, Yeka mengungkapkan jika para petani juga berhak mendapatkan benih yang berkualitas sebagai bagian dan komitmen dari program PSR yang sudah diatur oleh pemerintah itu sendiri. pihaknya juga menilai pentingnya pengawasan dan pencegahan maladministrasi agak hak-hak petani terpenuhi secara maksimal.

        Dalam keterangan yang sama, Direktur Keuangan Umum, Kepatuhan, dan Manajemen Risiko BPDPKS, Zaid Burhan Ibrahim, mengapresiasi langkah Ombudsman RI tersebut. Dia menilai bahwa BPDPKS sangat membutuhkan tata kelola yang baik dan transparan terhadap masukan dari berbagai pihak.

        “Kami mendukung kajian yang dilakukan oleh Ombudsman RI karena kami butuh perspektif eksternal untuk memperbaiki tata kelola yang ada,” ungkap Zahid.

        Baca Juga: Gak Bisa Diremehin, Menelisik Kontribusi Sawit dalam Penyerapan Tenaga Kerja di Indonesia

        Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat serta upaya-upaya peningkatan tata kelola di industri sawit, diharapkan program PSR ini dapat berjalan lebih efektif, membawa manfaat besar bagi petani kelapa sawit dan mendukung keberlanjutan industri sawit di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: