Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, beberapa waktu yang lalu menyampaikan rencana pemerintah untuk mengubah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) saja.
Konversi tersebut diklaim bertujuan untuk meningkatkan hasil sektor perkebunan di masing-masing daerah melalui pengelolaan dana yang tidak hanya berfokus pada perkebunan kelapa sawit saja, melainkan kakao, kelapa dan karet.
Baca Juga: BPDPKS Tingkatkan Kompetensi Pekebun Sawit Swadaya, Ini Caranya!
Nantinya, BPDP ditugaskan untuk merevitalisasi komoditas tanaman lainnya. Khususnya perkebunan kakao, kelapa, dan karet. Menurut Airlangga, pengelolaan dana perkebunan diperlukan guna memaksimalkan hasil perkebunan masing-masing daerah di Indonesia secara merata untuk menyediakan bahan baku bagi industri lainnya.
Terkait rencana tersebut, Kabul Wijayanto selaku Direktur Perencanaan dan Pengelolaan dana sekaligus Plt. Direktur Kemitraan BPDPKS menjelaskan bahwa BPDPKS siap dengan adanya penugasan baru tersebut sesuai dengan keputusan Komite Pengarah BPDPKS.
Akan tetapi, dia menjelaskan diperlukan perubahan proses dari perubahan nomenklatur dan struktur pada BPDP serta penambahan sumber daya manusia itu sendiri sehingga akan membutuhkan waktu.
“Saat ini, transformasi BPDPKS menjadi BPDP masih dalam tahap pembahasan,” tutur Kabul dalam keterangannya kepada Warta Ekonomi, Jumat (6/9/2024).
Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa penambahan tugas tersebut tidak akan memengaruhi kinerja BPDPKS. Pasalnya, BPDPKS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas, khususnya penyaluran dana untuk mendukung kelapa sawit berkelanjutan dan dapat direplikasi untuk menjalankan tugas baru pada komoditas kakao, karet, maupun kelapa.
Terkait dengan tata kelola sawit, Kabul menyebut hingga saat ini pihaknya terus mengupayakan perbaikan. Menurut dia, hambatan dan tantangan dalam tata kelola sawit hingga saat ini memang jadi tantangan tersendiri salah satunya adalah permasalahan lahan yang masuk dalam kawasan hutan.
Baca Juga: Realisasi Peremajaan Sawit Rakyat Mukomuko Capai 2.391 Hektare
“Pemerintah melalui Tim Tata Kelola Sawit yang beranggota dari lintas kementerian terus berupaya untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan tata kelola sawit,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: