Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Minyak Sawit Wajib Cantumkan Sertifikasi Halal

        Minyak Sawit Wajib Cantumkan Sertifikasi Halal Kredit Foto: Antara/Patrik Cahyo Lumintu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menetapkan 4 produk khusus sawit untuk masuk ke dalam pentahapan awal dengan batas waktu hingga Oktober 2024 mendatang. Dalam era perkembangan teknologi pengolahan produk yang semakin maju, Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa perbedaan antara produk halal dan haram saat ini makin sulit untuk diidentifikasi.

        “Oleh sebab itu, perlu dipastikan bahan-bahan yang digunakan memiliki ketertelusuran dan jaminan kehalalannya,” kata Perwakilan dari Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam keterangan yang dikutip Warta Ekonomi, Selasa (17/9/2024).

        Baca Juga: Indonesia Perkuat Regulasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Melalui Sertifikasi ISPO dan STDB

        Menurut BPJPH, jaminan produk halal tersebut mempunyai urgensi yang tinggi lantaran bisa memberikan kepastian hukum mengenai ketersediaan produk halal dan bisa memberikan kenyamanan, keamanan dan perlindungan terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, hingga barang maupun jasa yang digunakan oleh masyarakat.

        Di sisi lain, sertifikasi halal ini bisa meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk halal Indonesia baik di pasar domestik maupun internasional.

        “Jaminan produk halal tidak hanya memberikan keuntungan dalam perdagangan produk halal internasional, tapi juga mendorong kerjasama internasional dalam perdagangan produk halal,” jelasnya.

        Maka dari itu, untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal, berbagai aturan telah diterbitkan oleh pihak terkait. Salah satunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

        Dalam aturan tersebut, diatur tatanan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia dan menetapkan berbagai produk yang wajib bersertifikat halal.

        Sementara itu, minyak sawit termasuk ke dalam kategori penahapan pertama produk yang wajib bersertifikat halal. Adapun beberapa produk minyak sawit yang masuk dalam kategori makanan dan wajib mengantongi sertifikasi halal ini meliputi minyak inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil/RBDPKO), minyak kelapa sawit (Refinded Bleached Deodorized Palm Oil/RBDPO), minyak olein (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin/RBDPS) dan minyak goreng sawit.

        Baca Juga: Musim Mas Pamerkan 4 Varietas Baru Sawit yang Mampu Tingkatkan TBS

        Dengan adanya sertifikasi halal untuk produk-produk tersebut, diharapkan konsumen merasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi serta menggunakan produk yang telah terjamin kehalalannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: