Salah satu kelompok usaha yang paling banyak mendapatkan kucuran dana subsidi atau insentif pengembangan biodiesel melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada periode 2015 – 2023 adalah Wilmar.
Sebuah lembaga swadaya masyarakat, Auriga, dalam laporannya bahkan memproyeksikan Wilmar menerima manfaat biodiesel sebesar Rp56,61 triliun pada periode yang sama.
Baca Juga: Astra Agro Lestari (AALI) Dukung Penurunan Pungutan Ekspor Sawit
Adapun Wilmar, melalui Multi Nabati Sulawesi, Wilmar Bioenergi Indonesia, Wilmar Nabati Indonesia dan Multimas Nabati Asahan, menjadi deretan perusahaan penerima alokasi biodiesel sepanjang periode 2015 – 2023.
Total volume biodiesel sepanjang 2015 – 2022 yang tersalurkan yakni sebesar 42,98 juta kiloliter (kl) dengan jumlah subsidi sekitar Rp144,59 triliun. Adapun anggaran subsidi biodiesel pada tahun 2023 sebesar Rp35 triliun sehingga total subsidi sampai tahun lalu yakni sekitar Rp179 triliun.
Dalam laporannya yang bertajuk “Politically Exposed Person dalam Jejaring Biodiesel Indonesia”, Auriga menghitung dana subsidi yang diterima oleh setiap grup usaha diperoleh dari dana yang direalisasikan oleh BPDPKS tiap tahunnya untuk subsidi biodiesel dan kemudian dibagi dengan total alokasi yang telah ditetapkan pemerintah pada masing-masing tahun.
“Kemudian dilakukan dengan besaran lokasi volume yang diproduksi oleh masing-masing perusahaan,” papar Auriga melalui laporan tersebut, dikutip Warta Ekonomi, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: GAPKI Kritik Reuters: Klaim Deforestasi Kelapa Sawit Tidak Berdasar
Setelah Wilmar, grup perusahaan kedua yang paling banyak menerima manfaat subsidi biodiesel adalah Musim Mas dengan nilai Rp26,46 triliun. Kemudian perusahaan penerima alokasi biodiesel dari grup tersebut adalah Musim Mas, Intibenua Perkasatama, dan Sukajadi Sawit Mekar.
Sementara itu, selain Wilmar dan Musim Mas, Royal Golden Eagle milik keluarga Tanoto merupakan grup perusahaan ketiga yang menjadi penerima manfaat subsidi biodiesel terbesar pada tahun 2015 – 2023. Adapun perusahaan penerima alokasi biodiesel dari grup tersebut antara lain Sari Dumai Oleo, Cemerlang Energi Perkasa, Kutai Refinery Nusantara, dan Sari Dumai Sejati.
Untuk diketahui, subsidi biodiesel diberikan pada seluruh perusahaan terdaftar yang memproduksi biodiesel dan memenuhi syarat administrasi serta produksinya memenuhi standar yang telah ditentukan oleh Kementerian ESDM.
Baca Juga: Pemerintah Revisi Kebijakan ISPO: Kebut Sertifikasi Sawit Berkelanjutan di Indonesia
Di sisi lain, syarat penetapan produsen biodiesel atau disebut pemerintah sebagai badan usaha bahan bakar nabati (BBN) diatur dalam Peraturan Meneteri ESDM Nomor 45 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, badan usaha BBN wajib menyerahkan permohonan kepada Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) dengan syarat yang perlu dipenuhi.
Syarat yang wajib dipenuhi tersebut adalah bukti bahwa biodiesel yang diproduksi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan serta dapat menjamin pemenuhan biodiesel dalam negeri secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
“Berdasarkan Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2018 pula, terdapat tim evaluasi pengadaan BBN yang memiliki tanggung jawab mengevaluasi produsen biodiesel serta memberikan rekomendasi kepada menteri melalui Dirjen EBTKE. Hal ini pula yang menjadikan ESDM memegang kendali penuh terhadap pemenuhan biodiesel di Indonesia,” jelas Permen tersebut.
Sebagai informasi, berikut daftar Grup Penerima Manfaat Subsidi Biodiesel 2015—2023:
- Wilmar: Rp56,61 triliun
- Musim Mas: Rp26,46 triliun
- Royal Golden Eagle: Rp21,31 triliun
- Permata Hijau: Rp14,91 triliun
- Sinar Mas: Rp14,03 triliun
- Darmex Agro: Rp10,71 triliun
- KPN Agro: Rp7,55 triliun
- Louis Dreyfus: Rp6,82 triliun
- Sungai Budi: Rp6,44 triliun
- Best Grup: Rp5,38 triliun
- First Resources: Rp4,73 triliun
- Jhonlin: Rp1,86 triliun
- Wings: Rp1,69 triliun
- Bumitama Gunjaya Agro: Rp337 miliar
- Eterindo Wahanatama: Rp12 miliar
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: