Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan mengenai dugaan korupsi dana iklan senilai Rp200 miliar yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya belum dapat informasi resmi mengenai dugaan korupsi tersebut.
"Kita secara resmi belum inform, kalau masih baru disampaikan ke publik kita belum tahu seperti apa. Itu tentu ada proses di dalam ya terkait itu sudah ada proses," kata Dian usai acara peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Senin (14/10/2024).
Baca Juga: 20 BPR Diprediksi Berguguran di Sepanjang 2024, OJK Siapkan Aturan Ini
Dian mengatakan, OJK masih menunggu perkembangan kasus dugaan korupsi dana iklan oleh bank daerah dimaksud. "Kita masih tunggu bagaimana perkembangannya,” imbuhnya.
Perlu diketahui, sebelumnya diduga telah terjadi mark up dana untuk penempatan iklan oleh bank BJB selama periode 2021-2023.
Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sekretaris perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto, menegaskan komitmen BJB terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam semua kegiatan operasional, termasuk dalam penempatan iklan dan kerjasama dengan pihak ketiga.
Widi mengatakan, dalam proses hukum yang sedang berlangsung, perusahaan selalu menghargai segala upaya penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Perseroan senantiasa menghormati semua proses hukum yang berjalan dan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa seluruh proses hukum dilaksanakan secara objektif dan transparan," pungkas Widi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman