Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        EUDR Bisa Sebabkan Indonesia Kehilangan Rp50 Triliun per Tahun

        EUDR Bisa Sebabkan Indonesia Kehilangan Rp50 Triliun per Tahun Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Tim Kerja Pemasaran Internasional Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Fauzan Ridha, mengatakan bahwa pihaknya memprediksi Indonesia akan kehilangan sebanyak 2,17 miliar dolar AS atau setara dengan Rp30 triliun hingga Rp50 triliun per tahunnya. 

        Hal tersebut akan terwujud apabila Indonesia tidak dapat memenuhi regulasi Uni Eropa terkait antideforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR).

        Fauzan mengatakan bahwa kontribusi ekspor sawit Indonesia ke pasar Eropa telah mencapai sekitar 10%, hal itu menjadikan Indonesia sebagai pemasok kelapa sawit terbesar keempat di Eropa.

        Baca Juga: Indonesia dan Malaysia Sepakat Desak Uni Eropa Soal EUDR

        “Indonesia akan kehilangan pasar Uni Eropa, dan pada saat yang sama, Uni Eropa diperkirakan akan mengalihkan kebutuhan minyak sawit mereka ke Malaysia,” kata Fauzan dalam diskusi publik Indef di Jakarta, Rabu, (23/10/2024).

        Kendati secara produksi Malaysia masih jauh di bawah Indonesia, sebutnya, bahkan hampir setengahnya, namun dia mengakui bahwa Malaysia secara pengelolaan sawit dibilang patuh terhadap EUDR.

        Mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Fauzan menyebut nilai ekspor kelapa sawit pada tahun 2023 lalu mencapai 25,61 miliar dolar AS. Total kelapa sawit pun berkontribusi 10,2 terhadap total nilai ekspor nasional melampui kontribusi sektor minyak dan gas bumi.

        Apabila akses pasar sawit Indonesia ke Eropa terhambat, kata dia, maka neraca perdagangan pertanian negara akan mengalami defisit signifikan. Hal ini disebabkan komoditas sawit berkontribusi sebesar 75,8% terhadap total nilai ekspor komoditas perkebunan.

        Baca Juga: IPOC 2024: Menguatkan Posisi Kelapa Sawit dalam Pasar Global

        Selain diprediksi menurunkan devisa negara, Fauzan mengungkapkan bahwa EUDR akan mengganggu penyerapan produksi kelapa sawit dari petani kecil yang menguasai 41,3% areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

        Aturan baru dari Uni Eropa itu, imbuhnya, juga berpotensi mengancam keberlangsungan lapangan kerja di sektor perkebunan. Berdasarkan catatan dari Kementerian Pertanian (Kementan), ada 5,5 juta tenaga kerja langsung dan 17 juta tenaga kerja tidak langsung yang terlibat dalam industri kelapa sawit.

        “Mereka ini akan terdampak jika penyerapan produk sawitnya terganggu akses pasarnya,” ungkapnya.

        Kementan mencatat total produksi minyak sawit nasional pada 2023 mencapai 51,98 juta ton.

        Sebelumnya, Uni Eropa telah mengumumkan penundaan penerapan EUDR yang semula 30 Desember 2024 ke tahun depan. Keputusan ini memberikan waktu tambahan bagi negara-negara produsen sawit, termasuk Indonesia untuk lebih mempersiapkan diri dalam memenuhi standar keberlanjutan yang ditetapkan oleh regulasi tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: