OJK Dorong Industri Pembiayaan Unjuk Gigi buat Pertumbuhan Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri usaha pembiayaan semakin berkontribusi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap melindungi kepentingan konsumen. Salah satu upayanya yaitu dengan menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (4/11/2024).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan bahwa UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan untuk mengatur, mengawasi dan mengembangkan industri usaha pembiayaan.
Menurutnya, OJK akan mengarahkan industri usaha pembiayaan ini semakin tumbuh berkontribusi terhadap perekonomian nasional seperti yang sudah dicapai oleh industri Perusahaan Pembiayaan di mana pada posisi September 2024, piutang pembiayaan meningkat 9,39 persen year-on-year (yoy) menjadi sebesar Rp501,78 triliun.
Baca Juga: Cegah Judi Online, OJK Gencar Lakukan Sosialisasi di Sumut
“Jadi kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi nasional, dukungan dari perusahaan pembiayaan ini akan sangat jelas karena nilai asetnya sudah lebih dari Rp500 triliun,” kata Agusman dalam keterangan resmi, dikutip di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Sebelumnya, pada Maret 2024 OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 yang diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan di Indonesia.
Melalui berbagai strategi dan program kerja yang tercakup dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, OJK bertekad untuk mewujudkan Industri Perusahaan Pembiayaan yang Sehat, Kuat, Berintegritas, Inklusif, dan Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi serta Berkontribusi kepada Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.
Menurut Agusman, satu kegiatan usaha lain yang menjadi tambahan tugas OJK adalah pengaturan dan pengawasan koperasi di sektor keuangan atau sering disebut koperasi open loop. atau koperasi yang mengumpulkan dana dan menyalurkan pinjaman di luar anggotanya.
Dalam kesempatan itu, Agusman menekankan kepada mahasiswa tentang pentingnya menyikapi maraknya penawaran praktik buy now pay later (BNPL) di perbankan dan perusahaan pembiayaan secara bijaksana.
Baca Juga: Inflasi Medis Kian Tinggi, Ini Inisiatif OJK untuk Lindungi Perusahaan Asuransi
“Yang sekarang populer di masyarakat termasuk mahasiswa adalah Buy Now Pay Later. BNPL itu mirip kartu kredit tapi ini pakai HP itu masalahnya. Pakai HP dibeli sekarang bayar nanti gitu. Malah sampai lupa bayar. Bayar nanti-nanti aja gitu. Akibatnya malah jadi catatan kredit bermasalah dan masuk catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” imbuhnya.
Menurutnya, SLIK adalah database yang menunjukkan catatan pinjaman masyarakat di sektor keuangan. Sehingga, jika masyarakat tidak membayar pinjamannya akan masuk dalam catatan dan tidak bisa lagi meminjam di bank atau perusahaan pembiayaan lain.
Agusman mengatakan, maraknya BNPL bukan saja terjadi di Indonesia tetapi juga di berbagai belahan dunia lainnya sejalan dengan perkembangan teknologi atau digitalisasi sehingga pinjaman bisa dilakukan dengan sangat mudah melalui HP. Dikatakannya nilai pinjaman BNPL terbesar berasal dari perbankan sekitar Rp 18 triliun, sementara di perusahaan pembiayaan sekitar Rp 8 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: