Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Judi Online, OJK Gencar Lakukan Sosialisasi di Sumut

Cegah Judi Online, OJK Gencar Lakukan Sosialisasi di Sumut Kepala OJK Sumatera Utara (Sumut), Khoirul Muttaqien | Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggelar sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan di Indonesia. Sosialisasi ini digelar selama dua hari, hari pertama ke aparat penegak hukum; Kejaksaan dan Kepolisian. Sedangkan hari kedua sosialisasi ke industri.

Kepala OJK Sumatera Utara (Sumut), Khoirul Muttaqien mengatakan saat ini kondisi ekonomi Sumut sangat baik dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III 2024 sebesar 5,20 persen. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibanding nasional triwulan III 2024 sebesar 4,97 persen.

Baca Juga: 5,20 Persen, Ekonomi Sumut Tumbuh Baik di Kuartal III 2024

"Kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di Sumut saat ini total 402 terdiri dari perbankan BUMN, Swasta, BPR/BPRS, Asuransi, Dana Pensiun, Penjamin Kredit, Ventura dan Gadai. Besarnya IJK ini membuat transaksi di Sumut luar biasa, terutama di sektor Pasar Modal," katanya, Rabu (6/11/2024).

Namun dengan maraknya perkembangan teknologi saat  ini memberikan dampak negatif terhadap perekonomian. Harus Waspada untuk tiga isu yakni investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online

"Tiga isu yang lagi marak sekarang menjadi perhatian lebih dari penegak hukum sekalian penanggulangannya. Upaya preventif yang OJK lakukan yakni edukasi dan perlindungan investor," kata Muttaqien.

Di daerah 3 T, banyak anak-anak yang terlibat di judi online, namun sampai sekarang memang belum ada yang melapor jadi korban. Contoh lain, harus hati-hati dengan jual beli Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jadi perlu Koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Pemprov Sumut Antisipasi Isu PHK dan Persiapan UMP 2025, Ini langkah yang Akan Dilakukan

Ia menyebut literasi keuangan di Sumut lebih rendah dari inklusi keuangan yang mencapai 75 persen. Itu artinya banyak yang terlibat di sektor keuangan seperti investasi ilegal, pinjol ilegal dan judi online tanpa memahami sektor itu lebih mendalam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: