Pemerintah terus berupaya untuk mendukung pengembangan industri batik melalui berbagai kebijakan dan program, terutama melalui peran aktif dalam memperkuat rantai pasok industri batik.
Baca Juga: Wakil Bappenas: Posisi Indonesia Strategis untuk Jadi Pusat Industri Baterai Dunia
Kementerian Perindustrian juga aktif mengembangkan dan memperluas pasar industri batik di dalam negeri yang potensial, termasuk membuka kerja sama dengan seluruh stakeholders untuk memberdayakan industri kecil dan menengah (IKM) batik.
“Upaya ini merupakan komitmen bersama untuk memprioritaskan keberpihakan belanja pemerintah yang mengutamakan pertumbuhan Industri dalam negeri, khususnya untuk menyerap produk-produk IKM batik,” ujar Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian (Dirjen IKMA) Reni Yanita mewakili Menteri Perindustrian di Plasa Industri, Kementerian Perindustrian, Selasa (19/11/2024).
Untuk itu, Kemenperin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Agama atas upaya mendukung pertumbuhan industri batik dengan memberikan kesempatan kepada IKM Batik Cap untuk mengisi pasar seragam Batik Haji. Langkah ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama 1083 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 366 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji.
Dengan adanya SK Dirjen PHU tersebut, pada tahun 2024 ini, izin produksi seragam Batik Jemaah Haji hanya diberikan kepada 81 IKM terpilih. “Tentunya peralihan ini menjadi fenomena tersendiri yang secara ekonomi dapat memberikan gairah pasar dalam negeri kepada Industri Batik Cap nasional,” ungkap Reni.
Adapun syarat untuk mendapatkan SK Izin Produksi seragam haji di antaranya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik), memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau dalam proses sertifikasi Batikmark, memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi, serta memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.
Baca Juga: Ekspor Batik Tembus USD17,5 Juta, Kemenperin Luncurkan Beragam Aplikasi Dukung Revitalisasi
Namun demikian, IKM yang telah mendapatkan SK Dirjen PHU atau SK Izin Produksi Seragam Haji ini tak otomatis terpilih menjadi produsen seragam haji. Hanya 12 di antaranya yang memperoleh order. “Penetapan IKM produsen seragam haji dilakukan melalui proses tender dengan Bank Penerima Setoran (BPS). Jadi tergantung keputusan dari masing-masing BPS,” Reni mengatakan.
Oleh karena itu, Ditjen IKMA menginisiasi penyelenggaraan pameran IBN sebagai salah satu upaya mendukung IKM penerima SK Izin Produksi Seragam Batik Jemaah Haji yang belum mendapatkan order untuk mendapatkan akses pasar ke mitra distribusi seragam batik haji lainnya.
Pada bulan Oktober, Ditjen IKMA telah memfasilitasi 14 IKM batik untuk mendapatkan sertifikat Batikmark sebagai salah satu syarat mendapatkan SK Izin Produksi Seragam Batik Jemaah Haji. Sementara itu, dalam agenda temu bisnis, IKM batik penerima SK Izin Produksi Seragam Haji akan dipertemukan dengan mitra distribusi, seperti sepuluh Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH), sepuluh perusahaan travel haji, dan asosiasi mitra suplier seperti industri pemasok bahan baku/kain dan zat warna.
“Kami berharap Pameran IBN 2024 dengan tema “Seragam Batik Jemaah Haji” ini dapat menjadi wadah strategis bagi IKM Batik Nusantara untuk bekerja sama dengan berbagai mitra distribusi Seragam Batik Jemaah Haji, sehingga industri batik nasional dapat kembali bangkit untuk memenuhi kebutuhan pasar di Indonesia,” kata Dirjen IKMA Kemenperin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rina Anggraeni
Editor: Rina Anggraeni
Tag Terkait: