Pemerintah Tolak Mentah-mentah Tawaran Rp1,5 Triliun dari Apple! iPhone 16 Tertahan Lagi
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara tegas menolak proposal investasi yang diajukan oleh Apple, dengan alasan bahwa usulan tersebut tidak memenuhi prinsip investasi yang berkeadilan. Keputusan ini diambil setelah melalui asesmen teknokratis dalam rapat pimpinan Kemenperin yang digelar hari ini.
Menurut Kemenperin, ada empat aspek utama yang menjadi pertimbangan penolakan tersebut. Pertama, investasi Apple di Indonesia dinilai tidak sebanding dengan komitmen perusahaan tersebut di negara lain, terutama karena Apple belum memiliki fasilitas produksi atau pabrik di tanah air. Kedua, investasi Apple jauh tertinggal dibandingkan merek-merek perangkat HKT (handphone, komputer genggam, tablet) lainnya yang telah lebih dahulu berkontribusi secara signifikan di Indonesia.
Baca Juga: Manfaatkan Pasar Indonesia, Investasi Apple Rp1,58 Triliun Apakah Sudah Fair?
Ketiga, proposal Apple dinilai belum memberikan nilai tambah yang optimal, baik dalam penerimaan negara maupun dampak terhadap perekonomian nasional. Keempat, Apple belum menunjukkan komitmen signifikan dalam menciptakan lapangan kerja di Indonesia.
“Kami memutuskan nilai kewajaran investasi Apple harus lebih besar jika mereka ingin mendapatkan sertifikat TKDN untuk periode 2024-2026,” ujar Kemenperin melalui keterangan tertulis.
Apple diwajibkan untuk melunasi sisa komitmen investasi hingga akhir 2023, yang terpisah dari proposal baru untuk 2024-2026. “Kami akan memanggil pihak Apple untuk membahas pelunasan sisa komitmen serta proposal yang baru,” jelas Direktorat Jenderal ILMATE Kemenperin.
Baca Juga: Kemenperin Sambut Proposal Investasi Apple USD 100 Juta, Siapkan Tiga Syarat Utama
Kemenperin juga mendesak Apple untuk mempertimbangkan pembangunan fasilitas produksi di Indonesia, yang dianggap lebih efisien daripada harus mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun. Langkah ini juga dinilai akan mempermudah Apple dalam memenuhi regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur melalui Permenperin No. 29 Tahun 2017.
Sebagai bagian dari reformasi kebijakan, Kemenperin saat ini tengah mengkaji revisi peraturan tersebut dengan tujuan menyesuaikan regulasi dengan perubahan lanskap industri HKT dan memastikan prinsip investasi yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
Keputusan ini membuat peluncuran iPhone 16 di Indonesia kembali tertunda, menambah daftar panjang tantangan yang harus dihadapi perusahaan asal Amerika Serikat itu untuk masuk ke pasar Indonesia.
Asal tahu saja, Apple Inc. telah mengajukan proposal investasi baru sebesar USD100 juta (sekitar Rp1,58 triliun) selama dua tahun ke depan. Proposal ini mencakup pembangunan pusat pengembangan (development center), pendirian Apple Academy di Bali dan Jakarta, serta pabrik komponen mesh AirPods Max.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: