OJK Ajak Industri Keuangan Optimalkan Potensi Ekonomi Digital Capai Rp5.800 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan potensi ekonomi digital Indonesia meningkat empat kali lipat mencapai Rp5.800 triliun pada 2030.
“Berbagai sumber digital teknologi menyampaikan bahwa di tahun 2023, perkiraannya pada tahun 2030, ekonomi digital Indonesia akan meningkat empat kali lipat dengan nilai US$210 miliar hingga US$360 miliar, setara dengan Rp5.800 triliun,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Sirega dalam acara Risk and Governance Summit 2024 di Hotel Continental Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Ia mengatakan dengan populasi yang begitu besar dan sebagian besar masyarakat adalah unbanked ataupun underbanked, maka Indonesia memiliki potensi yang luar biasa mendorong inovasi digital mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Namun untuk mencapai hal tersebut, teknologi yang digunakan juga perlu memiliki pendekatan tata kelola yang bertanggung jawab dan sesuai prinsip keberlanjutan. Teknologi harus diterapkan sebagai rangkai yang kuat secara transparan serta mengutamakan keamanan dan privasi data pengguna,” pungkasnya.
Mahendra menyatakan sampai saat ini, OJK telah menerbitkan berbagai peraturan berkaitan dengan penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi.
“Peraturan tentang penyelenggaraan teknologi informasi Bank Umum dan peraturan tentang ketahanan dan keamanan cyber bagi Bank Umum, pedoman keamanan cyber serta kode etik penggunaan kecerdasan buatan atau AI yang seluruhnya akan terus disempurnakan sesuai dengan perkembangannya,” imbuhnya.
Untuk menjaga hal-hal itu, OJK dan industri jasa keuangan bersinergi menciptakan regulasi yang mendorong inovasi sekaligus memastikan mampu melindungi hak-hak konsumen dan masyarakat serta memastikan praktek keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: