Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak awal beroperasi tahun 2005 telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp2,82 triliun hingga 31 Oktober 2024.
Direktur Group Riset LPS, Seto Wardono mengungkapkan bahwa nilai tersebut bersumber dari 137 bank yang telah dicabut izin usahanya.
Baca Juga: Naik Berkali-kali Lipat, Badan Bank Tanah Targetkan Kuasai 140 Ribu Hektar Tanah di 2025
“Sejak LPS beroperasi tahun 2005 sampai 31 Oktober 2024, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 137 bank yang dicabut izin usahanya,” kata Seto dalam acara LPS Media Workshop 2024 di Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/12/2024).
Seto merinci, pembayaran klaim simpanan Rp2,82 triliun untuk bank umum sebesar Rp202 miliar dan Bank Pembiayaan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS) sebesar Rp2,62 triliun, dari total rekening sebanyak 413.397 rekening.
Kemudian sepanjang tahun 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 15 bank yang dicabut izin usahanya.
“Dengan rincian, total simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp735,26 miliar dari total rekening sebanyak 108.116 rekening,” imbuhnya.
Selain itu, Seto menyampaikan pemahaman yang kuat terhadap teori-teori ekonomi dan menyampaikan pesan-pesan yang memang menjadi fokus lembaga atau regulator di negara Indoensia, termasuk LPS.
Baca Juga: Bank Mandiri Tuntaskan Mandiri Sahabatku 2024, Sukses Lahirkan Ribuan Pengusaha Baru
“Harapannya, dengan pemahaman konsep ekonomi makro ini para praktisi media dapat memberikan informasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang kebijakan-kebijakan ekonomi dari pemerintah secara komprehensif dan tepat. Selain itu juga dapat menyampaikan pesan-pesan yang memang menjadi fokus lembaga atau regulator di negara Indoesia, termasuk dari LPS," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: