Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Investasi Apple, Pajak dan Kepatuhan TKDN jadi Tantangan Regulasi Pasar Teknologi Indonesia

        Investasi Apple, Pajak dan Kepatuhan TKDN jadi Tantangan Regulasi Pasar Teknologi Indonesia Kredit Foto: Unsplash/Zhiyue Xu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Investasi besar harus dapat memberi manfaat maksimal buat industri dan ekonomi Indonesia serta harus menaati aturan hukum yang berlaku. Tak terkecuali bagi Apple, juga wajib mematuhi tantangan regulasi di pasar teknologi Indonesia.

        Hal ini yang disorot Abraham Sylvester Harryandi, pengacara dari firma hukum Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners Law Firm) yang berpengalaman menangani permasalahan korporasi di bidang industrial dan investasi.

        Diawali dengan adanya pelarangan masuknya iPhone 16 ke Indonesia, ternyata ada banyak aturan yang menyertai dan perlu dicermati terkait investasi strategis Apple di Negeri ini.

        Baca Juga: Ekonom Bongkar Alasan Realistis Apple Ragu Investasi di Indonesia, Gegara Birokrasi Ribet?

        Seperti diketahui, saat diluncurkan tahun 2024 ini, iPhone 16 dilarang masuk ke Indonesia akibat Apple belum memenuhi komitmennya untuk periode 2020-2023. Rupanya Apple baru menyelesaikan Rp1,48 triliun dari rencana investasi awal, masih kurang Rp240 miliar. Plus sertifikasi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang dimiliki Apple sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.

        Partner Dentons HPRP Abraham Sylvester Harryandi mengingatkan setiap penjualan komoditas di Indonesia, termasuk ponsel, harus memenuhi persyaratan TKDN yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 13 Tahun 2021 (Permenkominfo No. 13/2021).

        “Merujuk Permenperin No. 29/2017, terdapat dua metode untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Yang pertama adalah skema standar, di mana semua merek ponsel yang mendapatkan sertifikasi TKDN melalui skema ini harus memiliki pusat perakitan di Indonesia,” beber Abraham Sylvester Harryandi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

        “Sedangkan metode kedua untuk menghitung TKDN didasarkan pada inovasi. Metode ini memberikan nilai TKDN sesuai dengan investasi yang dilakukan dalam pendirian pusat inovasi. Metode ini telah digunakan secara eksklusif oleh Apple di mana pemenuhan TKDN mereka adalah dengan mendirikan pusat inovasi” tambah Abraham menjelaskan.

        Namun, ketika pemerintah Indonesia mendesak Apple untuk memenuhi komitmennya, perusahaan teknologi multinasional asal Amerika Serikat itu disebut meminta tax holiday selama 50 tahun, sebagai syarat merealisasikan investasi dan pendirian pabrik Apple di Indonesia – sebuah permintaan yang sulit diterima oleh pemerintah karena tidak memenuhi asas berkeadilan.

        Untuk persoalan ini menurut Abraham, penting untuk memahami regulasi yang mengatur mengenai fasilitas pengurangan pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah terakhir kali dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 69 tahun 2024 (Permenkeu No. 69/2024) tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Disebutkan kriteria durasi fasilitas pembebasan pajak di Indonesia mulai dari 5 tahun (jika berinvestasi Rp500 miliar sampai kurang dari Rp1 triliun) hingga pembebasan pajak 20 tahun (jika berinvestasi lebih dari Rp30 triliun).

        Usai mengetahui aturan hukum yang berlaku, kini bola ada di Apple untuk melanjutkan investasi mereka di Indonesia, setelah mengawalinya dengan pendirian tiga Apple Developer Academy (di Jakarta, Surabaya, Batam), dan yang keempat akan berlokasi di Bali. Kabar terakhir dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Apple siap berinvestasi USD1 miliar atau sekitar Rp15,8 triliun untuk membangun fasilitas produksi di Indonesia.

        Baca Juga: Jadi Pemasok Timah untuk Apple, TINS Makin Optimis di Tengah Sikap Tegas Pemerintah

        CEO Apple, Tim Cook, di berbagai media internasional telah menekankan peran penting Indonesia bagi mereka, dan mencatat Indonesia sebagai pasar dengan potensi yang luar biasa dan akan terus tumbuh, dengan pangsa pasar iPhone di Indonesia mencapai sekitar 13%.

        Menanggapi itu dan seturut larangan masuknya iPhone 16 di Indonesia serta mengingat terdapat sejumlah besar pengguna iPhone di Indonesia, Abraham Sylvester Harryandi mencermati pelarangan yang berkepanjangan dapat mempengaruhi pangsa pasar dan pendapatan Apple, terutama jika pelarangan tersebut berlaku untuk produk Apple lainnya.

        “Terlepas dari persyaratan pemerintah dan mengingat potensi pertumbuhan pengguna Apple di Indonesia dari tahun ke tahun, investasi di Indonesia akan memberikan peluang signifikan bagi Apple, bahkan bisa jadi pasar utama Apple. Pemenuhan kewajiban investasi di Indonesia akan sangat penting untuk memperkuat posisi pasar Apple di kawasan ini, jadi mudah-mudahan rencana investasi sebesar USD 1 miliar yang disampaikan Apple kepada pemerintah dapat terealisasi” jelas Abraham.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: