Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Sebut Usaha Bullion Mampu Hemat Devisa Negara

        OJK Sebut Usaha Bullion Mampu Hemat Devisa Negara Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pengembangan usaha bullion di Indonesia berpotensi dapat menghemat devisa negara. 

        Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, agar lembaga jasa keuangan dapat melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas.

        Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah menungkapkan bahwa, dengan mengembangkan bank Bullion diharapkan industri dapat beralih untuk memanfaatkan emas yang tersedia di dalam negeri dan tidak mengandalkan impor emas.

        “Ini untuk menghemat devisa juga, karena sekarang potensinya sangat besar, manufaktur-manufaktur emas itu terus terang nyari emas, bahkan kita harus mengimpor ya, kita mengekspor dalam bentuk gramasi emas, tapi ketika mengimpor dalam bentuk emas batangan, masih diolah di sana,” kata Ahmad dalam media briefing POJK No 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, Jakarta, Senin, (9/12/2024).

        Baca Juga: BRI dan BSI Diusulkan jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK

        Menurutnya, pengembangan usaha bullion bank sebagai peluang yang perlu dimanfaatkan oleh pemerintah, karena hal ini juga dapat memperkuat program hilirisasi emas dengan mendukung sektor manufaktur dalam meningkatkan pasokan emas. 

        Lebih lanjut, Ahmad menyatakan saat ini PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) sebagai dua entitas yang paling siap untuk mengelola kegiatan usaha bullion baik dari sisi infrastruktur maupun permodalan.

        Selain itu, komponen utama dalam menjalankan usaha billion di Indonesia perlu dibentuk Dewan Emas Nasional yang berperan dalam menyusun regulasi dan mengawasi operasional secara menyeluruh. 

        Keanggotaan Dewan Emas Nasional mencangkup OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: