Resmi Berstatus Tersangka, OJK Ungkap Eks Bos Investree Masuk Dalam DPO
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan PT Investree Radika Jaya atau Investree.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman mengungkapkan bahwa mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang melarikan diri ke luar negeri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saudara Adrian Asharianto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO,” kata Agusman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) November 2024, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga: Naik 10,58%, OJK Catat Kredit Perbankan Tembus Rp7.656 Triliun pada Oktober 2024
Terkait dengan hal ini, OJK telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan pihak berwenang lainnya, untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam kaitan ini, OJK bekerjasama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha investree pada 21 Oktober 2024 sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.
Baca Juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan RI Terjaga di Tengah Ketidakpastian Geopolitik
Pencabutan Izin Usaha Investree karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Kemudian regulator juga melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
OJK turut melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: