- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Gegara Obligasi Rp8,4 Triliun, BUMI, OJK, hingga BEI Digugat ke Pengadilan!
PT Bumi Resources Tbk (BUMI) bersama sejumlah pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan obligasi wajib konversi (mandatory convertible bond/MCB) sebesar Rp8,46 triliun.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang penggugat bernama Samin dengan nomor perkara 1270/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/12/2024).
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk, Dileep Srivastava, mengonfirmasi keberadaan gugatan ini. Namun, ia menekankan bahwa perkara hukum tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan.
“Untuk aspek hukum, perseroan akan memenuhi panggilan sidang ini dan mengikuti proses sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dileep dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: Heboh! Jokowi, Anthoni Salim Hingga Aguan Digugat Soal PIK II
Dalam gugatan tersebut, Samin menempatkan BUMI sebagai Tergugat I, diikuti PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebagai Tergugat II, PT Bank KB Bukopin Tbk (Tergugat III), OJK (Tergugat IV), BEI (Tergugat V), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Tergugat VI, dan seorang notaris bernama Humberg Lie sebagai Tergugat VII.
Adapun pokok perkara yang diajukan penggugat berkaitan dengan penerbitan MCB BUMI senilai Rp8,46 triliun yang dirilis sejak tahun 2017. Penggugat menilai terdapat pelanggaran dalam penerbitan MCB tersebut, termasuk ketidaksesuaian dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan terkait penerbitan efek.
Baca Juga: Waskita Karya Kembali Dihantam Gugatan PKPU, Kali Ini Oleh Shimizu Global
Penggugat meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan dan menyatakan perbuatan hukum dari para tergugat melanggar aturan yang berlaku. Dalam petitumnya, penggugat menyebutkan bahwa penerbitan MCB BUMI tidak diatur dalam peraturan OJK, serta menilai adanya pelanggaran terhadap POJK Nomor 18/POJK.04/2017 dan POJK Nomor 31/POJK.04/2015.
Meski menghadapi tekanan hukum, Dileep memastikan bahwa perseroan tetap dalam kondisi stabil dan tidak terpengaruh oleh perkara ini. “Tidak ada dampak terhadap kelangsungan usaha maupun kondisi keuangan BUMI,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: