Siap Terapkan PSAK 117, Asuransi Bintang Sukses Tekan Dampak Penurunan Ekuitas
PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI/ Perusahaan) telah melakukan Public Expose secara elektronik untuk penyampaian kinerja perusahaan selama tahun 2024. Dalam Public Expose yang dilakukan tepat 12 hari sebelum saat transisi besar industry perasuransian di tanggal 1 Januari 2025, Dimana pada sejak tanggal tersebut Pengakuan Premi dari para Nasabah asuransi tidak akan lagi diakui sebagai pendapatan oleh Perusahaan, sejak tanggal tersebut Perusahaan asuransi akan hanya mengakui Pendapatan Margin Kontrak Jasa Asuransi (Contractual Service Margin) sebagai hasil bersih pelayanan jasa asuransi.
Sebagai proses transisi yang ditandai dengan pengakuan seluruh Asset dan Kewajiban menurut standar PSAK 117 dari keseluruhan Portofolio kontrak asuransi yang masih aktif dan penghapusan seluruh asset dan kewajiban PSAK 104, segala perbedaan besaran antara asset dan kewajiban dari transisi ini akan langsung dibebankan kepada ekuitas Perusahaan.
Menuju kepada tanggal transisi 1 Januari 2025 tersebut, Perusahaan menjelaskan hasil dari penerapan lebih awal PSAK 117 secara parallel di 2024, kesiapan dari seluruh infrastruktur teknologi dan juga kesiapan dari aspek operasional dan sumber daya manusia termasuk kepada standar KPI dan perfomansinya.
Baca Juga: Implementasi PSAK 117 Membebani Industri Perasuransian
"Melalui penerapan strategi transisi menuju penerapan PSAK 117 secara berkesinambungan sejak 2023, Perusahaan telah berhasil menekan dampak penurunan ekuitas dalam jumlah yang sangat minim sebesar Rp5.2 miliar di kuartal III 2024, melalui portofolio cleansing & runs off dengan konsekwensi efek samping penurunan produksi premi di tahun 2024," ujar Presiden Direktur Asuransi Bintang Hastanto Sri Margi (HSM) Widodo saat Public Expose di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Lebih lanjut, Dia membeberkan, sepanjang periode Parallel Run di tahun 2024, Perusahaan telah membuktikan bahwa infrastruktur penunjang PSAK 117 yang ada telah bekerja dengan baik yang juga ditunjukan dengan penyampaian laporan keuangan Proforma Q1, Q2 dan Q3 PSAK 117 kepada OJK lebih awal dari batas waktu penyampaian yang ditetapkan.
"Sepanjang 2024 juga telah dilaksanakan langkah-langkah penyelarasan seluruh aspek operasional Perusahaan agar sejalan dengan standar pengukuran baru yang akan berlaku," pungkasnya.
Langkah-langkah tersebut meliputi Pengukuran performasi menggunakan besaran Contractual Service Margin sejak Q1 dan menghapuskan pengukuran performansi pencapaian besaran Premi pada Q4; Mengaitkan pembayaran Variable Pay (15% dari gaji pegawai) kepada pencapaian Contractual Service Margin; dan Pengembangan Experience Model statistik yang lebih detil dan Optimalisasi produk & portofolio untuk mitigasi dampak transisi. Kemudian Pengembangan monitoring tools & Dashboard performasin PSAK 117 baru; dan Penerapan Activity Based Costing pada proses penyusunan rencana Bisnis PSAK 117 – 2025.
Sejalan dengan Langkah-langkah yang telah disampaikan telah dicapai Pelaksanaan Parallel Run PSAK 117 dan PSAK 104 yang dilakukan Perusahaan, telah memberikan Validasi positif terhadap Model-Model statistik yang dipergunakan, dan Laporan Keuangan PSAK117 yang konsisten untuk OJK. Perusahaan sudah mampu menghasilkan laporan keuangan sesuai PSAK 117.
Baca Juga: OJK Catat Aset industri asuransi per September 2024 Capai Rp1.133 Triliun
Selanjutnya, berdasarkan Activity Based Costing, terkait dengan volume pekerjaan yang baru dan langkah peningkatan efisiensi unit costing telah dilakukan Right Sizing & Right Profiling terhadap profil earning yang sesuai dengan PSAK117.
"Perusahaan sangat bersyukur dengan hasil validasi langkah strategis yang telah dilakukan dari Portfolio Cleansing dan Runs Off, penerapan target KPI progresif kuartalan untuk tahun 2024 yang digantikan oleh KPI untuk Margin kontrak Asuransi, telah berhasil menekan dampak penurunan ekuitas sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya," imbuhnya.
"Seluruh Langkah transisi final tersebut meyakinkan semua pihak bahwa Perusahaan mampu melaksanakan penerapan PSAK 117 dengan persiapan yang baik dan aspek monitoring yang lengkap serta dampak penurunan ekuitas yang terkendali. Perusahaan juga sudah dapat memenuhi persyaratan ekuitas tahun 2026 sebesar Rp250 miliar dengan menggunakan pengukuran PSAK 117 yang baru," tutup HSM Widodo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman