- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Putusan Pailit SRIL Inkrah, BEI Ungkap Langkah Selanjutnya untuk Lindungi Investor
Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan pemantauan terhadap emiten PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) setelah putusan pailit inkrah. Langkah ini diambil menyusul pengumuman resmi terkait status hukum SRIL yang menambah tekanan pada kelangsungan usaha perusahaan tekstil tersebut.
I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menyatakan bahwa Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada manajemen SRIL mengenai tindak lanjut dan rencana perseroan pascapailit.
“Bursa telah menyampaikan Permintaan Penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik mengenai tindaklanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit inkrah,” ujar I Gede Nyoman Yetna, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Baca Juga: Kasasi Ditolak, Wamenaker Ungkap Posisi Kemnaker soal Sritex
Ia mengungkapkan bahwa perdagangan saham SRIL telah dihentikan sementara sejak 18 Mei 2021. Suspensi tersebut dilakukan karena perseroan gagal memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6. Status penghentian perdagangan terus diperpanjang hingga 28 Oktober 2024 dan tetap berlaku hingga saat ini, menyusul situasi pailit yang dialami perusahaan.
Lebih lanjut Nyoman mengungkap bila mengacu pada ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N, delisting saham dapat dilakukan jika perusahaan mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha tanpa menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Baca Juga: Usai Kasasi Ditolak MA, Bos Sritex Bakal Ajukan PK Demi Selamatkan 50 Ribu Karyawan
Selain itu, saham yang disuspensi di seluruh pasar selama minimal 24 bulan juga berpotensi untuk dihapuskan pencatatannya dari bursa.
“Dengan demikian, saat ini Bursa terus memantau perkembangan SRIL terhadap kondisi-kondisi tersebut, dan telah melakukan pengumuman potensi delisting,” jelas Nyoman.
Hingga Juni 2024, Bursa telah mengeluarkan enam pengumuman terkait potensi delisting ini, termasuk pengumuman terbaru pada 28 Juni 2024.
Nyoman menambahkan bahwa BEI akan terus memantau dan memberikan informasi terbaru kepada publik terkait perkembangan ini.
Asal tahu saja, Mahkaman Agung secara resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Penolakan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu diumumkan sidang pada 18 Desember 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri