Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BBTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, OJK Sebut Belum Ada Investor Baru

        BBTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, OJK Sebut Belum Ada Investor Baru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara usai rencana akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) dibatalkan.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada pihaknya terkait rencana investor baru yang akan menjadi pemegang saham Bank Muamalat. 

        Baca Juga: BPR Ramai Berguguran, OJK: Demi Perkuat Industri Perbankan

        “Dalam hal ini OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila telah terdapat pengajuan permohonan tersebut kepada OJK,” kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (27/12/2024). 

        Ia mengatakan, OJK akan membuka peluang bagi investor baru untuk perkembangan perbankan syariah yang lebih besar agar dapat bersaing secara sehat. 

        “OJK senantiasa membuka peluang bagi investor baru dalam rangka konsolidasi untuk mengembangkan industri perbankan syariah agar terbentuk bank syariah dengan skala yang lebih besar, sehingga dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat,” imbuhnya. 

        Menurutnya, untuk mewujudkan hal tersebut, tentu diperlukan kemampuan keuangan yang memadai dari calon investor baru untuk mendukung permodalan yang kuat dengan memperhatikan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.

        Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa suatu aksi korporasi merupakan kewenangan manajemen bank berdasarkan kesepakatan yang terjadi di antara para pihak.

        Baca Juga: Sinergi Bank DKI dan BP Tapera Hadirkan Perumahan Terjangkau untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah 

        “POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah antara lain mengatur persyaratan komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat, kriteria dan persyaratan kepemilikan, serta ketentuan permodalan dari suatu Bank Umum Syariah,” urainya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: