Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menyampaikan pengurusan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) dapat diakses secara online dan melalui layanan di pelabuhan perikanan serta gerai layanan terpadu.
Latif menjelaskan terdapat dua mekanisme perpanjangan SKKP pada tahun 2025 untuk kapal perikanan yang pada 31 Desember 2024 posisinya masih berada di laut dan akan kembali ke pelabuhan perikanan dan kapal perikanan yang sudah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024.
Baca Juga: Dibebaskan dari Sita Jaminan, Kapal Milik Ketrosden Triasmitra (KETR) Siap Beroperasi Kembali
“Bagi kapal yang masih di laut dan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, dapat mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa berlaku hanya sampai dengan 30 April 2025,” terangnya, dikutip dari siaran pers KKP, Senin (6/1).
Apabila kapal penangkap ikan tersebut telah datang ke pelabuhan pangkalan untuk pertama kali sebelum masa berlaku SKKP perpanjangan berakhir, maka SKKP perpanjangan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.
Sementara itu, bagi kapal perikanan yang telah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024 dapat melakukan perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.
“Permohonan dapat diajukan mulai awal tahun 2025 dan paling cepat 90 hari kalender sebelum masa berlaku SKKP berakhir. Perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan ini hanya dapat dilakukukan untuk satu kali perpanjangan,” jelas Latif.
Untuk diketahui, melalui SKKP, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dinyatakan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan, sehingga telah sesuai persyaratan dan keselamatan untuk berlayar di laut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya