PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Multi Medika Internasional Tbk (MMIX) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai hari ini. Langkah suspensi ini diambil sebagai bentuk cooling down menyusul peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham MMIX, guna melindungi kepentingan investor.
“Penghentian sementara ini bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada sebelum mengambil keputusan investasi pada saham PT Multi Medika Internasional Tbk (MMIX),” jelas Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Baca Juga: BEI Ingatkan Emiten untuk Segera Realisasikan Janji kepada Investor!
Suspensi juga bertujuan agar investor lebih memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan. BEI meminta semua pihak yang berkepentingan untuk tetap mencermati pengumuman resmi terkait perkembangan saham tersebut.
Selain itu, BEI mengumumkan pembukaan kembali suspensi saham PT Hassana Boga Sejahtera Tbk (NAYZ) yang sebelumnya dihentikan sementara. Saham NAYZ kembali diperdagangkan mulai sesi pertama pada 13 Januari 2025, sesuai dengan Pengumuman Bursa nomor Peng-SPT-00002/BEI.WAS/01-2025 tanggal 9 Januari 2025.
Baca Juga: BEI Pelototi Saham CUAN dan INDX Imbas Harga Naik Tak Wajar, Investor Diminta Waspada!
Dalam perkembangan lain, BEI juga mengeluarkan pengumuman terkait aktivitas pasar yang tidak biasa (Unusual Market Activity/UMA) pada saham PT Kentanix Supra International Tbk (KSIX). Penurunan harga saham KSIX yang signifikan menjadi perhatian Bursa, meskipun pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan di bidang pasar modal.
Yulianto Aji Sadono menambahkan, “Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham KSIX. Investor diimbau untuk memperhatikan jawaban perusahaan atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja dan keterbukaan informasi perusahaan, serta mengkaji ulang rencana corporate action perusahaan yang belum mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).”
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: