Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendag Surati Sri Mulyani Hingga Panggil Produsen Besar Bahas Harga Minyakita

        Kemendag Surati Sri Mulyani Hingga Panggil Produsen Besar Bahas Harga Minyakita Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan masih menghadapi tantangan dalam pendistribusian Minyakita ke berbagai daerah. Salah satu kendalanya adalah kewajiban pungutan yang membebani proses distribusi.

        Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan relaksasi kebijakan wajib pungut guna memperpendek rantai distribusi dan menstabilkan harga minyak goreng bersubsidi tersebut.

        "Minggu lalu, kami telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk memohon relaksasi kewajiban wajib pungut BUMN pangan. Jika ini dikabulkan, rantai distribusi akan lebih pendek, sehingga harga jual Minyakita bisa lebih stabil sesuai dengan HET Rp15.700 per liter," ujar Iqbal dalam rapat koordinasi inflasi mengutip Youtube Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (13/1/2025).

        Iqbal mengakui bahwa meski HET telah ditetapkan sejak pertengahan 2024, Minyakita masih ditemukan dijual di atas harga yang seharusnya di beberapa daerah. "Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha, baik pengecer maupun distributor, yang terbukti melanggar ketentuan ini," jelasnya.

        Kemendag juga meminta pemerintah daerah bekerja sama memfasilitasi dropping Minyakita dari distributor langsung ke pasar rakyat. Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan harga di tingkat distributor hingga pengecer.

        Dalam upaya menjamin ketersediaan stok dan distribusi yang lancar, Kemendag telah menggelar rapat evaluasi bersama lima grup besar produsen minyak goreng, yakni Wilmar, Smart, Apical, Musim Mas, dan KPN. "Kami meminta mereka memastikan stok dan distribusi berjalan lancar," tegas Iqbal.

        Untuk menekan pelanggaran harga, Kemendag akan menyebarkan surat edaran kepada pengelola pasar rakyat agar memasang banner sosialisasi mengenai HET Minyakita. "Kami menghimbau pengecer hanya menjual Minyakita sesuai HET. Konsumen juga perlu memastikan pengecer terdaftar di Simirah agar tidak membeli dari penjual tidak resmi yang berpotensi menjual dengan harga lebih tinggi," tutur Iqbal.

        Baca Juga: 41 Distributor Minyakita Dijatuhi Sanksi Kemendag, Kenapa?

        Baca Juga: Harga Minyakita Melambung Tinggi, PKB Protes ke Pemerintah

        Pihak Kemendag menegaskan bahwa pengawasan intensif dan kerja sama lintas sektor menjadi kunci dalam menstabilkan harga dan ketersediaan Minyakita di seluruh Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: