- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Minuman Manis Bakal Kena Cukai, Gimana Nasib Mayora (MYOR) dan Sido Muncul (SIDO)?
Rencana pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II 2025 diproyeksikan akan memberikan dampak signifikan pada industri konsumer, terutama bagi emiten besar seperti PT Mayora Indah Tbk (MYOR) dan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO).
Investment Analyst Lead Stockbit, Edi Chandre, menyatakan bahwa dampak negatif dari kebijakan tersebut terhadap profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung secara pasti setelah pemerintah merilis aturan teknis perhitungan cukai. "Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai tersebut bisa saja diminimalisasi," tulis Edi dalam analisisnya, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Menurut Edi, ada dua strategi utama yang dapat dilakukan perusahaan untuk meredam dampak penerapan cukai ini, pertama meluncurkan produk dengan kadar gula lebih rendah (less sugar) dan kedua meneruskan (pass-on) sebagian beban cukai ke dalam harga jual produk.
Ia menyebut bila Mayora Indah diperkirakan akan menghadapi dampak paling besar, dengan sekitar 25–30% dari total pendapatannya terekspos kebijakan cukai MBDK ini.
Sementara itu, Sido Muncul dengan eksposur 15–20% pendapatan juga akan merasakan imbas yang signifikan.
Asal tahu saja, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bahwa implementasi cukai MBDK merupakan langkah strategis untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat. Rencana pengenaan cukai tersebut akan dituangkan dalam aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Terdapat dua skema pentarifan MBDK yang dipertimbangkan, yaitu on trade (berupa produk kemasan dari pabrik atau industri) dan off trade (yang dijual dalam bentuk curah atau eceran).
Baca Juga: Cukai Rokok Anjlok, Penerimaan Negara Hadapi Tekanan Baru
Baca Juga: Penipuan Menggunakan Lowongan Kerja Makin Marak, Kemnaker Ungkap Ciri-Cirinya!
Keputusan skema yang akan diterapkan masih dalam kajian, termasuk mempertimbangkan referensi negara lain dan rekomendasi dari kementerian atau badan teknis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: