Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenekraf Berkomitmen Perjuangkan Royalti dan Regulasi Bagi Dubber

        Kemenekraf Berkomitmen Perjuangkan Royalti dan Regulasi Bagi Dubber Kredit Foto: Dok. Kemenekraf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) berkomitmen memperjuangkan hak royalti bagi dubber (pengisi suara) yang selama ini belum mendapat perhatian maksimal serta akan mengkaji skema royalti atas penggunaan suara dan memastikan implementasi yang sesuai.

        Tak hanya itu, Kemenekraf juga akan menciptakan regulasi yang lebih jelas terkait perizinan (license) penggunaan suara dalam produksi audiovisual dengan mengevaluasi hubungan antara industri film.

        Baca Juga: Dukung Konten Kreator Lokal Hasilkan Karya Berkualitas, Ini Rencana Kolaborasi Kemenekraf-NOICE

        Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar dalam audiensi bersama Persatuan Sulih Suara Indonesia (PERSUSI) membahas regulasi dan perlindungan bagi para dubber di Indonesia, di Menara Merdeka, Jakarta, pada Selasa (4/3/2025).

        “Kami ingin memastikan bahwa para pengisi suara mendapatkan haknya, termasuk royalti yang layak. Dubber memiliki peran penting dalam industri film dan musik, sehingga perlu diperlakukan setara, seperti halnya musik latar atau soundtrack dalam sebuah produksi,” ujar Irene, dikutip dari siaran pers Kemenekraf, Rabu (5/3).

        Lebih lanjut, Kemenekraf berencana merancang kebijakan yang memberikan perlindungan bagi dubber dalam hubungan mereka dengan pengguna suara dan pelaku industri rekaman.

        “Kami akan merancang kebijakan yang menyentuh aspek dari hulu ke hilir atau sistem end-to-end. Tujuannya agar para dubber memiliki perlindungan secara regulasi yang kuat dan mendapatkan hak mereka secara adil,” tambahnya.

        Selain itu, Kemenekraf juga tengah mempertimbangkan regulasi mengenai pendapatan bagi para dubber, termasuk kebijakan terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam industri ini.

        Deputi Bidang Kreativitas Media, Agustini Rahayu, menekankan bahwa pemerintah akan mengkaji dampak AI terhadap industri sulih suara serta bagaimana regulasi dapat melindungi pekerja di bidang ini.

        “Kami akan membuat regulasi terkait pendapatan dubber serta mengantisipasi dampak AI dalam industri ini. Langkah ini penting agar pekerja kreatif tetap mendapatkan hak dan perlindungan yang layak,” kata Ayu.

        Sementara itu, perwakilan PERSUSI, Antero, menyambut baik audiensi ini dan mengapresiasi keseriusan Kemenekraf dalam memberikan perhatian terhadap industri pengisi suara.

        “Kami sangat berterima kasih atas audiensi ini. Kementerian terlihat sangat serius dan ini menjadi awal yang baik untuk menjawab berbagai tantangan yang kami hadapi. Meskipun butuh proses panjang, kami optimis dengan arahan yang telah diberikan,” ungkap Antero.

        Senada dengan itu, Aty Widyawaty, anggota PERSUSI lainnya, menekankan bahwa industri sulih suara merupakan sektor yang menjanjikan dengan potensi pertumbuhan jangka panjang.

        “Industri pengisi suara adalah bagian dari ekonomi kreatif yang memiliki potensi besar. Kami berharap Kemenekraf dapat membantu dalam menyusun regulasi yang memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja serta pelaku bisnis di sektor ini,” ujar Aty.

        Audiensi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat industri sulih suara di Indonesia melalui regulasi yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih baik bagi para pengisi suara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: