Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kondisi Keuangan Buruk, 6 Perusahaan Asuransi dan 11 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK

        Kondisi Keuangan Buruk, 6 Perusahaan Asuransi dan 11 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat enam perusahaan asuransi yang menghadapi masalah keuangan dan sedang berada dalam pengawasan khusus.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa langkah pengawasan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan asuransi dapat memperbaiki kondisi keuangannya demi kepentingan pemegang polis.

        "OJK terus melakukan upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus, yang hingga 25 Februari 2025 mencakup enam perusahaan asuransi dan reasuransi," ujar Ogi dalam rapat Dewan Komisioner OJK, Februari 2025.

        Baca Juga: OJK Jamin Hak Pemegang Polis Jiwasraya Tetap Dibayar, Termasuk yang Menolak Restrukturisasi

        Ia menegaskan bahwa pengawasan khusus dilakukan agar perusahaan-perusahaan tersebut segera melakukan perbaikan keuangan guna melindungi hak-hak pemegang polis.

        Selain itu, Ogi juga menyampaikan bahwa OJK saat ini tengah melakukan pengawasan khusus terhadap 11 dana pensiun yang menghadapi kendala serupa.

        Dalam rangka memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas tahap pertama di tahun 2026 sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, hingga Januari 2025 terdapat 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan.

        Baca Juga: OJK Ungkap 18 Asuransi Syariah Bakal Spin-Off Tahun Ini, 8 Perusahaan Tutup!

        Di sisi lain, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor PPDP sebanyak 60 kali sepanjang periode 1–25 Februari 2025.

        "OJK telah menjatuhkan 60 sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP, yang terdiri atas 45 sanksi peringatan atau teguran dan 15 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran," jelas Ogi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: