Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pembatalan Homologasi Dicabut, Waskita Beton (WSBP) Resmi Bebas dari Gugatan

        Pembatalan Homologasi Dicabut, Waskita Beton (WSBP) Resmi Bebas dari Gugatan Kredit Foto: WSBP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengumumkan bahwa gugatan terkait permohonan pembatalan perjanjian perdamaian (homologasi) Perseroan resmi dicabut.

        Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Legal WSBP, Fathul Anwar, menyampaikan bahwa dalam sidang yang digelar pada Senin, 17 Maret 2025, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan pencabutan perkara tersebut.

        Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh PT Willy Dwi Perkasa dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

        Baca Juga: Lepas Aset Non-Produktif, Waskita Beton (WSBP) Perkuat Likuiditas

        Berdasarkan amar putusan, Pengadilan mengabulkan pencabutan perkara dan memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register resmi. Selain itu, pemohon diwajibkan membayar biaya pencabutan perkara sebesar Rp2.150.000.

        Menanggapi putusan ini, Anwar menegaskan bahwa pencabutan gugatan tidak berdampak terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha WSBP. "Tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," tutupnya.

        Dengan perkembangan ini, WSBP tetap fokus menjalankan bisnisnya tanpa gangguan dan memastikan kelangsungan operasional tetap berjalan dengan baik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: