Kredit Foto: Youtube KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden dalam mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
Pengesahan UU ini menjadi tonggak penting dalam penguatan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, KPK menegaskan komitmennya untuk berada dalam satu komando dengan Presiden dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa dukungan Presiden menjadi dorongan kuat bagi DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.
“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung Pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir menyejahterakan masyarakat Indonesia,” jelas Tessa.
UU Perampasan Aset memberi wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menyita dan mengembalikan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana pelaku terlebih dahulu. Ini menjadi terobosan besar yang telah lama dinanti sebagai jawaban atas lambannya proses pemulihan kerugian negara selama ini.
Dalam kesempatan terpisah, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menilai bahwa pernyataan Prabowo sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut, juru bicara berlatar belakang penyidik itu menyatakan bahwa pihaknya berharap pembahasan RUU tersebut bisa segera terwujud di parlemen.
Ketua KPK menyambut baik pengesahan UU ini dan menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti implementasinya secara efektif dan profesional.
"Kami mendukung penuh arahan Presiden. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir dan tegas terhadap kejahatan korupsi," ujarnya.
Ketua KPK menyatakan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset merupakan wujud nyata dari keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan terorganisir lainnya.
"KPK berada dalam satu garis dengan Presiden. Kami siap bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan UU ini secara konsisten dan transparan," ujarnya.
Presiden juga menyampaikan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset merupakan bagian dari reformasi sistem hukum dan komitmen pemerintah dalam memperkuat integritas tata kelola negara.
"Tidak boleh ada kompromi terhadap korupsi. Aset negara harus kembali kepada rakyat," tegas Presiden dalam konferensi pers di Istana Negara.
UU ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menyita aset hasil kejahatan, bahkan sebelum pelaku dijatuhi vonis pidana, selama ada bukti kuat bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.
Ini menjadi terobosan besar dalam sistem hukum nasional, yang selama ini sering terhambat oleh proses pengadilan yang panjang.
Pengesahan UU ini dinilai berbagai kalangan sebagai momentum emas untuk mempercepat proses penegakan hukum dan mengoptimalkan pengembalian aset negara, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, termasuk KPK.
KPK menyambut momentum ini sebagai titik balik dalam penegakan hukum yang lebih tegas dan proaktif.
Diharapkan implementasi UU ini dapat mempercepat proses pengembalian aset negara, meningkatkan efek jera, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat