Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Surge (WIFI) Ungkap Transaksi Ratusan Miliar dengan Anak Usaha, Telisik Detailnya!

        Surge (WIFI) Ungkap Transaksi Ratusan Miliar dengan Anak Usaha, Telisik Detailnya! Kredit Foto: Surge
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) atau Surge kembali mengambil langkah strategis dalam penguatan struktur keuangan anak usahanya. Melalui pernyataan resmi dari Direktur Surge, Shannedy Ong, Perseroan memberikan sejumlah jaminan untuk mendukung PT Integrasi Jaringan Ekosistem (IJE) selaku entitas anak.

        "Pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan, pemberian hak tanggungan atas 3 (tiga) unit ruko oleh Perseroan; serta pemberian hak tanggungan atas 2 (dua) unit ruko oleh Perseroan kepada PT Integrasi Jaringan Ekosistem (IJE)," ungkap Shannedy, dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (7/5). 

        Baca Juga: Anak Usaha Surge (WIFI) Kantongi Kredit Rp978 Miliar dari BNI, Dananya Buat Ini

        Transaksi penjaminan tersebut meliputi tiga bentuk utama, yaitu, jaminan perusahaan senilai Rp978 miliar berdasarkan perjanjian kredit, hak tanggungan atas tiga unit ruko di Cilandak senilai Rp13,46 miliar (dengan SHGB nomor 03052, 03051, dan 03048), serta hak tanggungan atas dua unit ruko lainnya di lokasi yang sama senilai Rp12,13 miliar (SHGB nomor 1066 dan 1067).

        Keseluruhan proses ini dicatat dalam Akta SKMHT Nomor 71 dan 72, yang disusun oleh Malik Wahyu Kurniawan, SH., M.Kn, sebagai pengganti dari Notaris Riyad, SH., MH di Jakarta Timur.

        Baca Juga: Perusahaan Jepang Suntik Rp4 Triliun ke Anak Usaha Surge (WIFI)

        Menariknya, meskipun nilai transaksinya sangat besar, langkah ini tidak masuk kategori transaksi material yang wajib melalui prosedur khusus. Hal ini mengacu pada Pasal 6 ayat (1) huruf B POJK 42/2020.

        "Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf B POJK 42/2020, maka Transaksi ini dikecualikan daripada pemenuhan Pasal 3 dan Pasal 4 POJK 42/2020 dikarenakan transaksi dilakukan antara Perseroan dengan IJE, yang mana SSD merupakan Perusahaan Induk IJE yang memiliki lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham Perseroan," jelasnya.

        Langkah ini mempertegas komitmen Surge dalam mendorong pertumbuhan dan stabilitas bisnis anak usahanya, sekaligus memperkuat sinergi internal grup usaha.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: