Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Merger MNC Bank dan Nobu, OJK: Belum Diajukan, Tergantung Kedua Pihak

        Soal Merger MNC Bank dan Nobu, OJK: Belum Diajukan, Tergantung Kedua Pihak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima pengajuan resmi penggabungan usaha (merger) antara PT Bank MNC Internasional Tbk dan PT Bank Nationalnobu Tbk. 

        Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, yang menyebut bahwa kelanjutan proses merger sepenuhnya menjadi keputusan internal kedua bank tersebut.

        Baca Juga: OJK Fokus Awasi Pengelolaan Kewajiban, Bukan Intervensi Tarif Premi Asuransi

        "Keberlanjutan merger Nobu dan MNC bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Sampai saat ini, OJK belum menerima surat pengajuan penggabungan dari kedua bank dimaksud," ujar Dian dalam pernyataannya, Minggu (25/5/2025).

        Meskipun belum ada pengajuan, OJK tetap mendukung aksi korporasi yang dapat memperkuat struktur perbankan nasional. 

        "OJK akan selalu mendorong dan mendukung aksi korporasi yang memberi nilai tambah, serta berkontribusi terhadap konsolidasi industri perbankan agar lebih sehat, efisien, dan berdaya saing," tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: