Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Laba Easycash Melejit 22% di Tengah Badai Industri Pinjaman Daring!

        Laba Easycash Melejit 22% di Tengah Badai Industri Pinjaman Daring! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perusahaan penyelenggara layanan pinjaman daring, Easycash, meraup laba bersih sebesar Rp13,97 miliar sepanjang tahun 2024. Angka ini meningkat 22% dibandingkan laba tahun sebelumnya yang tercatat Rp11,39 miliar. Peningkatan laba disebut didorong oleh penyesuaian strategi promosi dan efisiensi biaya operasional.

        Easycash melaporkan penurunan signifikan pada beban pemasaran menjadi Rp94,11 miliar, sementara investasi pada infrastruktur layanan dan operasional tetap dilakukan untuk mempertahankan kinerja jangka panjang.

        Direktur Utama Easycash, Nucky Poedjiardjo, menyebut 2024 sebagai periode penting bagi pelaku industri untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan regulasi. "Easycash menyambut positif arahan regulasi yang mendorong industri menjadi lebih kuat dan taat secara tata kelola," tuturnya, dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (10/6/2025).

        Baca Juga: OJK Wajibkan Fintech P2P Lending Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar pada Juli 2025

        Seiring pertumbuhan industri, tantangan terkait perlindungan konsumen, tata kelola data, dan praktik penagihan masih menjadi sorotan utama. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus mengingatkan pelaku industri untuk menjaga transparansi, mitigasi risiko kredit, dan meningkatkan literasi keuangan bagi pengguna.

        Adapun, OJK mencatat industri pinjaman daring (pindar) mencatat total pinjaman yang masih berjalan (outstanding loan) pada sektor ini mencapai Rp77,02 triliun per akhir 2024, meningkat sebesar 29,14%dibandingkan tahun sebelumnya.

        Kenaikan signifikan ini terjadi di tengah pengetatan kebijakan sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk penyesuaian izin operasional dan penguatan tata kelola perusahaan. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: