Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dapat Ancaman Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu

        Dapat Ancaman Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Kredit Foto: Unsplash/Jordan Sanchez
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penerbangan pesawat Saudia Airlines SV 5276 yang mengangkut 442 jemaah haji Kloter 12 JKS dari Jeddah menuju Jakarta terpaksa mendarat darurat di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan pada pukul 10,55 WIB.

        Pendaratan darurat tersebut dilakukan karena adanya ancaman peledakan melalui email anonim kepada pesawat tersebut.

        Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, membenarkan adanya teror tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PT. Angkasa Pura Indonesia terkait ancaman bom oleh orang yang tidak dikenal pada pukul 07.30 WIB.

        Setelah menerima laporan, Bandar Udara Soekarno-Hatta segera mengaktifkan Emergency Operation Center (EOC), berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandara Wilayah II, menyiagakan Penjinak Bahan Peledak (Jihandak), dan mengumpulkan anggota Komite Keamanan Bandara untuk melakukan langkah-langkah pengamanan.

        Baca Juga: Alhamdulilah, Black Box Pesawat Air India Ditemukan!

        Alhasil, pada pukul 10.17 WIB Pilot in Command (PIC) menginformasikan kepada petugas Air Traffic Controller JATSC untuk memutuskan divert (mengalihkan penerbangan) ke Bandar Udara Kualanamu di Medan untuk penanganan lebih awal.

        "Informasi terbaru yang diperoleh dari AirNav Indonesia selaku penyelenggara lalu lintas penerbangan pada pukul 10. 17 WIB bahwa PIC menginformasikan kepada petugas Air Traffic Controller JATSC untuk memutuskan divert yang semula menuju Bandar Udara Soekarno-Hatta berpindah ke Bandar Udara Kualanamu di Medan untuk penanganan lebih awal," ungkap Lukman dalam keterangannya.

        Lukman menegaskan bahwa seluruh prosedur tanggap darurat telah dijalankan sesuai ketentuan. Dia mengatakan langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.

        Baca Juga: Pemerintah Diskon Lagi Tarif Listrik Hingga Tiket Pesawat, Demi Genjot Ekonomi Kuartal II

        "Untungnya, usai pesawat mendarat seluruh penumpang berhasil dievakuasi dan diamankan. Setelah pesawat diarahkan ke ke isolated parking position, tim Jihandak pun langsung melakukan penyisiran untuk memastikan bahan peledak yang membuat gempar itu," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Djati Waluyo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: