Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Bank Indonesia (BI), mencatat jumlah pengguna pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Tap berbasis Near Field Communication (NFC) terus bertambah sejak diluncurkan pada 14 Maret 2025.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan hingga Juni 2025, jumlah pengguna QRIS Tap mencapai 47,8 juta pengguna.
“Jumlah pengguna ya untuk QRIS Tap itu saat ini sudah mencapai 47,8 juta pengguna yang sudah memiliki fitur QRIS Tap,” kata Filianingsih dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Ia mengatakan, pertumbuhan pengguna QRIS Tap meningkat tajam sejak masa uji coba (live sandbox). Saat pertama kali diuji, jumlah pengguna hanya 646. Ketika resmi diluncurkan, pengguna naik 3,6 kali lipat menjadi 2.353.
Baca Juga: Berkat QRIS, Transaksi Digital di Indonesia Tembus 3,79 Miliar Transaksi di April 2025
Namun dalam waktu kurang dari dua bulan, hingga 6 Juni 2025, jumlah pengguna melonjak drastis menjadi 275 kali lipat dibandingkan masa uji coba awal.
Dia mengatakan, sejak diluncurkan sebanyak 648.034 merchant yang sudah mendukung transaksi menggunakan fitur ini.
“Jadi saat ini jumlah merchentnya itu yang bisa menerima QRIS Tap itu sudah mencapai 648.034 merchant,” imbuhnya.
Filianingsih mengatakan, BI kedepannya akan terus melakukan edukasi masyarakat mengenai pemanfaatan QRIS Tap sebagai fitur pembayaran baru.
“Nah lalu apa yang dilakukan? Jadi kita di Bank Indonesia tentunya kita akan melakukan terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi bersama industri. Jadi kita akan memperkuat awareness daripada masyarakat paham bahwa ada fitur baru yang namanya QRIS Tap,” pungkasnya.
Baca Juga: Tak Heran Dipelototi AS, BI Ungkap Transaksi QRIS Terus Melesat Hingga 169%
Saat ini, terdapat 15 penyelenggara jasa pembayaran (PJP) dan 4 penyelenggara infrastruktur pembayaran (PIP)yang telah mendapatkan izin dari BI untuk menyelenggarakan QRIS Tap.
Daftar PJP yang telah mendapatkan izin yakni BRI, Mandiri, BNI, BCA, Bank DKI, Bank Mega, Bank Permata, Bank Sinarmas, Bank CIMB Niaga, Bank National Nobu, GoPay, ShopeePay, DANA, Bank BPD Bali, dan Netzme.
Sementara itu, PIP yang telah mendapatkan izin mencakup Rintis, ALTO, Jalin, dan Artajasa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: