- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Jaga Stabilitas Saham, Emiten Susu Ultra (ULTJ) Siap Gelar Buyback Rp1,45 Triliun
Kredit Foto: Instagram/Ultra Milk
PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) berencana melakukan pembelian kembali atau buyback saham sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah modal disetor dengan biaya sebesar Rp1,45 triliun. Adapun dana ini berasal dari kas internal Perseroan, termasuk biaya pembelian kembali saham, komisi pedagang perantara serta biaya lain berkaitan dengan buyback.
Manajemen dalam keterbukaan informasi pada Selasa (24/6) menjelaskan bahwa pelaksanaan buyback merupakan salah satu bentuk usaha Perseroan untuk mendukung stabilitas pasar modal serta meningkatkan nilai pemegang saham dan kinerja saham Perseroan.
Hal itu dinilai dapat memberikan fleksibilitas yang besar kepada Perseroan dalam mengelola modal untuk mencapai struktur permodalan yang lebih efisien serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha Perseroan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
Baca Juga: Duh! Penjualan dan Laba Bersih Produsen Susu Ultra (ULTJ) Kompak Ambruk di Kuartal I 2025
"Kondisi pasar yang masih berfluktuasi mendorong Perseroan untuk melanjutkan periode buyback sebelumnya pada 23 Maret 2025 – 23 Juni 2025 yang belum terealisasi. Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasury untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun, sebagaimana diatur dalam POJK 29/2023," ujar manajemen.
Adapun perkiraan jadwal buyback akan dilakukan secara bertahap pada periode 25 Juni 2025 – 25 September 2025. Aksi ini diyakini tidak akan menyebabkan penurunan pendapatan Perseroan.
Sebaliknya, terdapat dampak positif dari buyback, yaitu naiknya laba bersih per lembar saham yang akan meningkatkan nilai pemegang saham dan kinerja saham Perseroan. Hal ini pada akhirnya juga akan mendorong peningkatan rasio ROA dan ROE yang lebih baik.
Baca Juga: Harga Saham Jatuh, SIDO Bakal Buyback Rp192 Miliar
"Perseroan berkeyakinan pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan, termasuk dampak terhadap penurunan pendapatan. Sebab, Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan," jelas manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri