Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Upaya Kemenpar Antisipasi Risiko di Destinasi Wisata pada Libur Sekolah 2025

        Ini Upaya Kemenpar Antisipasi Risiko di Destinasi Wisata pada Libur Sekolah 2025 Kredit Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menyosialisasikan Surat Edaran terkait kesiapan menyambut libur sekolah 2025 dalam Rapat Koordinasi Libur Sekolah 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara virtual, Senin (23/6/2025).

        Dalam kesempatan tersebut, Menpar menjelaskan bahwa periode libur sekolah atau libur kenaikan kelas merupakan salah satu momen utama peningkatan mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi sektor pariwisata. 

        Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Kemandirian Bangsa Dimulai dari Pendidikan Berkelas Dunia

        Namun, intensitas pergerakan ini juga disertai dengan potensi risiko yang menuntut antisipasi yang matang dari pemerintah pusat, daerah, maupun pengelola destinasi, baik dari aspek keselamatan, antisipasi bencana alam, hingga kedisiplinan pengunjung. 

        “Oleh karena itu, saya mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami untuk berkomunikasi secara langsung dengan para kepala daerah provinsi serta kabupaten/kota dari seluruh 38 provinsi di Indonesia,” kata Menteri Pariwisata, dikutip dari siaran pers Kemenpar, Selasa (24/6).

        Dalam SE ini Menteri Pariwisata mengimbau pemerintah daerah untuk menerapkan Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan; menerapkan Standar Usaha Pariwisata Berbasis Risiko (Permenpar 4/2021); dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kelancaran berwisata. 

        Menteri Pariwisata juga mengimbau kepada pengelola daya tarik wisata untuk memberikan pelayanan prima kepada wisatawan; memastikan pelaksanaan SOP, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), standar keamanan (terutama pada wahana dengan risiko tinggi), mitigasi risiko destinasi, serta pengelolaan yang berkelanjutan; menyampaikan informasi destinasi secara aktif kepada wisatawan, baik secara langsung maupun melalui media sosial; hingga menyediakan rest area yang memadai untuk pengemudi/driver. 

        Menteri Pariwisata mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan di destinasi; melakukan penilaian risiko serta memedomani modul terkait CHSE dan kebencanaan; berkolaborasi untuk memantau dan memberikan informasi perkembangan situasi destinasi; menjaga dan memitigasi keamanan dan keselamatan pada destinasi; serta menjaga kebersihan dan kenyamanan di destinasi. 

        “Saya berharap Surat Edaran yang kami sertakan sebagai lampiran, dapat menjadi rujukan operasional di masing-masing daerah, agar kesiapan destinasi dapat terjaga secara optimal. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, serta masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan destinasi yang tertib, aman, dan ramah bagi semua kalangan, terutama keluarga dan anak-anak,” kata Menteri Pariwisata. 

        Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, menambahkan bahwa SE ini juga disertai dengan 22 modul panduan mitigasi risiko. 

        “Berkenan Bapak/Ibu untuk mencermati lebih lanjut modul-modul ini selain menjadi panduan, juga bisa dijadikan sebagai referensi, dalam hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan di destinasi wisata, khususnya pada momentum libur sekolah 2025,” kata Hariyanto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: