Beli Rumah Pakai Bitcoin, Rezim Trump Kaji Penggunaan Aset Kripto Guna Pengajuan KPR
Kredit Foto: Unsplash/Tierra Mallorca
Federal Housing Finance Agency (FHFA) Amerika Serikat (AS) akan melakukan studi apakah aset kripto seperti bitcoin dapat dimasukkan dalam perhitungan saat warganya mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Dilansir Rabu (25/6) Direktur Federal Housing Finance Agency, Bill Pulte menyebutkan bahwa peninjauan tersebut akan mencakup bagaimana aset digital dapat dimasukkan ke dalam evaluasi kekayaan dan pendapatan yang digunakan oleh sejumlah institusi yang menjadi tulang punggung pembiayaan perumahan di AS.
Baca Juga: KPR Subsidi Bukan Cuma Solusi, Tapi Juga Mendorong Keuangan Berkelanjutan
Pulte menegaskan bahwa studi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan terkini yang semakin ramah terhadap aset digital. Ia diketahui dilantik oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Adapun Fannie Mae dan Freddie Mac, institusi yang menjadi tulang punggung pembiayaan perumahan setempat saat ini s hanya mengakui aset kripto sebagai bagian dari aset likuid apabila telah dikonversi ke dolar dan disimpan di institusi keuangan yang teregulasi oleh negara bagian atau pemerintah federal dari AS.
Baca Juga: Gejolak Timur Tengah Tekan Kripto, Pakar: Bitcoin Tetap Prospektif Jangka Panjang
Peninjauan ini dinilai dapat mengubah lanskap akses pembiayaan rumah, terutama bagi kalangan muda dan pelaku ekonomi digital yang menyimpan kekayaan mereka dalam bentuk kripto, bukan dalam bentuk aset tradisional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: