Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 13 orang yang bekerja di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) senilai Rp2,1 triliun pada tahun 2020 hingga 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 1 Juli 2025.
"Ada dari lingkungan di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) tentunya dan pihak-pihak yang terkait lainnya," ujar Juru Budi Prasetyo melansir Antara.
Baca Juga: KPK Temukan Uang Rp2 Miliar di Rumah Dirut Sirtex Iwan Kurniawan
Adapun dari 13 orang tersebut dilarang melakukan perjalanan luar negeri dengan berjalannya proses investigasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC.
Ia menyampaikan, proses penyidikan masih berlangsung hingga saat ini, dari 13 orang tersebut akan dimintai keterangan untuk keperluan proses penyidikan.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pernyataan lanjutan mengenai penetapan tersangka dalam korupsi pengadaan mesin EDC tersebut.
"Nanti kami sampaikan pihak-pihak yang kemudian KPK tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Baca Juga: BBRI Buka Suara Soal Kasus Dugaan Korupsi Mesin EDC Rp2,1 Triliun
Baca Juga: PINTU Tegaskan Dukung KPK dalam Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi ASDP
KPK juga telah melakukan penggeledahan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri