Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Semprit Ajaib Soal Istilah Bonus Saham IPO

        BEI Semprit Ajaib Soal Istilah Bonus Saham IPO Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi sorotan publik terkait strategi promosi Ajaib Sekuritas dalam kegiatan penawaran umum perdana (electronic initial public offering/E-IPO) yang menjanjikan “virtual share” sebagai imbalan kepada investor.

        Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, menegaskan bahwa penggunaan istilah virtual share berpotensi menimbulkan multiinterpretasi karena tidak merepresentasikan saham sesungguhnya.

        “Ada kesan seolah-olah ada saham baru di luar prospektus. Padahal, itu sebenarnya merupakan bentuk bonus berbasis cash,” ujar Kristian kepada media, Rabu (9/7/2025).

        Baca Juga: Ajaib Sekuritas Beberkan Fakta Hukum dan Jejak Digital di Balik Transaksi Rp1,8 Miliar

        Menurut Kristian, istilah tersebut tidak tepat karena dapat disalahartikan sebagai saham resmi, padahal pada praktiknya, jika nasabah menolak imbalan tunai, barulah Ajaib Sekuritas membeli saham di pasar sekunder sesuai harga pasar untuk diberikan kepada nasabah.

        BEI menekankan bahwa strategi pemasaran semacam ini harus dikomunikasikan secara jelas dan tidak membingungkan calon investor. Pihak bursa pun telah meminta Ajaib Sekuritas untuk mengganti nomenklatur virtual share dengan istilah yang lebih akurat.

        Meski menimbulkan perbincangan luas di media sosial, BEI belum menemukan pelanggaran atas praktik transaksi yang dijalankan Ajaib Sekuritas.

        “Sejauh ini belum ada hasil audit internal yang menunjukkan adanya kelemahan sistem atau pelanggaran (di aplikasi Ajaib Sekuritas),” tegas Kristian.

        Baca Juga: Bos Ajaib Sekuritas Buka Suara Soal Transaksi Rp1,8 Miliar! Begini Katanya

        Ia menyatakan bahwa audit rutin telah dilakukan dan belum terdapat temuan yang mengharuskan adanya tindakan khusus. Namun, jika proses klarifikasi antara Ajaib dan nasabah tidak menemukan titik temu atau terdapat pengaduan resmi dari masyarakat, BEI membuka kemungkinan untuk melaksanakan audit investigatif.

        “Kita tidak membiarkan. Tapi pendekatannya bertahap. Kalau memang tidak selesai, baru kami periksa lebih lanjut untuk melihat fakta-faktanya,” tambahnya.

        Kristian memastikan bahwa koordinasi antara BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berlangsung untuk memantau perkembangan dan penyelesaian masalah ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: