- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Tak Main Sendiri! ICDX Gandeng BI, OJK, dan Bappebti Siapkan Ekosistem Derivatif
Kredit Foto: Cita Auliana
PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan tiga regulator utama sektor pasar derivatif, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, menyatakan bahwa sinergi dengan para regulator menjadi bagian dari semangat ulang tahun ke-16 ICDX yang mengusung tema “Sinergi Maju, Harapan Baru.”
"Kami percaya sinergi dapat menjadi kunci utama untuk mewujudkan pendalaman pasar keuangan dan komoditi yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," kata Fajar dalam perayaan HUT ICDX di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga: Bank Indonesia Ambil Alih Pengawasan Derivatif PUVA, ICDX Jadi SRO Pertama!
Fajar menegaskan, ICDX Group akan terus berkolaborasi dan berinovasi guna menciptakan ekosistem pasar derivatif yang terintegrasi dan fundamental, sebagai bagian dari strategi pendalaman pasar keuangan dan komoditi nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Indonesia Clearing House (ICH), Megain Widjaja, turut menegaskan kesiapan ICH untuk bersinergi dengan ketiga otoritas utama tersebut.
"Untuk itu, kata kuncinya adalah tentang penguatan kapasitas, kolaborasi strategis, serta sinergi antara semua pemangku kepentingan," ujar Megain.
Baca Juga: ICDX Resmi Jadi Bursa Derivatif PUVA Pertama di Bawah Pengawasan Bank Indonesia
Megain menyatakan, dengan memperkuat kolaborasi antara pelaku industri dan otoritas, potensi pasar derivatif—baik derivatif komoditi, pasar uang, maupun efek—dapat diperluas lebih jauh.
"Harapannya, dengan sinergi ini, dapat memperluas potensi pasar keuangan, dalam hal ini derivatif pasar uang, derivatif efek serta derivatif komoditi," tambahnya.
Sebagai informasi, pembagian kewenangan atas pengawasan derivatif saat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Berdasarkan UU tersebut, pengaturan dan pengawasan derivatif efek berada di bawah OJK, derivatif pasar uang dan valuta asing menjadi kewenangan BI, dan derivatif komoditi tetap menjadi domain Bappebti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri