- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
MSCI Cabut Perlakuan Khusus untuk 3 Emiten Prajogo, Kini Berpeluang Masuk Indeks Lagi
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Tiga saham milik konglomerat Prajogo Pangestu, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrosea Tbk (PTRO), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), akhirnya tidak lagi dikenakan perlakuan khusus oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Dalam pengumuman resminya, MSCI menegaskan bahwa ketiganya tidak lagi mendapatkan exceptional treatment dalam proses peninjauan indeks periode Agustus 2025.
Keputusan ini membuka kembali peluang BREN, PTRO, dan CUAN untuk masuk dalam indeks MSCI, selama memenuhi seluruh kriteria yang berlaku.
Baca Juga: Saham CDIA Terus Menanjak, Prajogo Pangestu Rebut Kembali Gelar Orang Terkaya dari Low Tuck Kwong
Sebelumnya, ketiga saham tersebut sempat dikecualikan dari perhitungan MSCI akibat perlakuan khusus yang didasarkan pada riwayat aktivitas pasar yang dianggap tidak wajar.
MSCI menyatakan bahwa saham-saham tersebut kini akan dievaluasi berdasarkan metode standar yang tercantum dalam MSCI Global Investable Market Indexes Methodology (GIMI). Metodologi ini akan diterapkan penuh, termasuk kebijakan baru terkait perpanjangan masa pemantauan saham.
Salah satu perubahan signifikan dalam kebijakan ini adalah pembatalan kriteria yang mensyaratkan saham tidak boleh masuk daftar Unusual Market Activity (UMA) atau Papan Pemantauan Khusus (FCA) selama 12 bulan terakhir.
Baca Juga: Rahasia Gacornya Saham Emiten di Bawah Komando Prajogo Pangestu
Kebijakan sebelumnya itu dinilai terlalu ketat oleh sejumlah pelaku pasar, sehingga MSCI memutuskan untuk melonggarkannya berdasarkan masukan dari komunitas investor global.
Meski demikian, MSCI tetap akan menerapkan batasan tertentu. Salah satunya adalah saham yang mengalami suspensi lebih dari satu hari dalam empat bulan terakhir tidak akan dipertimbangkan untuk masuk atau naik segmen dalam rebalancing indeks.
Bersamaan dengan pembaruan kebijakan ini, MSCI juga akan memperbarui dokumen metodologi GIMI yang akan berlaku mulai dari peninjauan indeks Agustus 2025. Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan dinamis MSCI dalam merespons dinamika pasar global dan regulasi di berbagai negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri