Diplomasi Ekonomi Pemerintah Dinilai 'Cespleng' Tunda Tarif Resiprokal AS 32 Persen
Kredit Foto: Kemenko Perekonomian
Pemerintah Amerika Serikat menunda penerapan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap Indonesia.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Selain penundaan tersebut, Indonesia juga tidak dikenai tambahan tarif sebesar 10 persen sebagai bentuk pengakuan atas keikutsertaannya dalam BRICS.
Anggota Komisi VII DPR Kaisar Abu Hanifah menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai penundaan ini merupakan hasil nyata dari upaya diplomasi ekonomi yang dilakukan pemerintah Indonesia.
"Ini kabar baik bagi Indonesia. Penundaan tarif resiprokal serta tidak dikenakannya tarif tambahan karena bergabung dengan BRICS menunjukkan bahwa negosiasi pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat mulai membuahkan hasil. Ini juga membuktikan adanya keseriusan pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri,” ujar Kaisar, Selasa (15/7/2025).
Kaisar mendorong pemerintah agar memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat jalur diplomasi dan melanjutkan negosiasi dengan Pemerintah Amerika Serikat secara lebih intensif.
Menurutnya, penundaan ini membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan kepentingan nasional.
Kaisar juga menekankan bahwa penundaan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan domestik yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing nasional.
"Kami berharap keputusan final terkait tarif resiprokal ini nantinya tidak memberatkan ekonomi nasional, khususnya sektor industri dalam negeri,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: