Kredit Foto: MNC Life
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi lima risiko utama yang dinilai menghambat pertumbuhan industri asuransi nasional, yakni bencana alam, kematian, siber, kesehatan, dan dana pensiun.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyebut bahwa kelima risiko tersebut menjadi tantangan lintas negara yang memerlukan penanganan sistemik.
“Ini adalah lima risiko yang top yang dihadapi bersama-sama,” kata Iwan, dalam forum diskusi regulator kawasan bertajuk Insurance and Economic Resilience dalam acara Indonesia Re International Conference 2025 di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga: Sekitar 51% Dana Asuransi Tersedot ke SBN, OJK Dorong Arah Investasi ke Pasar Modal
Iwan menjelaskan, risiko natural catastrophic seperti bencana alam kerap menjadi beban besar bagi industri asuransi, terutama di negara dengan kerentanan geografis tinggi seperti Indonesia. Sementara itu, risiko mortality atau kematian menjadi semakin relevan seiring dengan peningkatan usia harapan hidup. Hal ini menurutnya memberikan tekanan finansial baru jika tidak ditopang perlindungan asuransi memadai.
Risiko siber juga terus meningkat seiring adopsi teknologi digital di sektor keuangan. “Health ini menjadi isu yang sangat-sangat trending di kawasan, dan kalau Bapak-Ibu lihat di kita itu tahun lalu dan dua tahun lalu itu health itu bisa naik sekitar 20–50 persen,” ujarnya.
Baca Juga: OJK Ingatkan Perusahaan Asuransi Waspada dengan Ancaman Gejolak Global
Selain itu, OJK menyoroti rendahnya tingkat tabungan pensiun masyarakat Indonesia. “Ternyata akumulasi saving kita itu untuk retirement sama sekali tidak memperhitungkan kebutuhan kesehatan. Sementara kita sangat butuh pembiayaan kesehatan ketika kita semakin tua,” lanjut Iwan.
Data dari Global Asia Insurance Partnership (2022) menunjukkan kesenjangan perlindungan (protection gap) di kawasan Asia Pasifik mencapai USD 886 miliar, meningkat 38% dalam lima tahun terakhir. Indonesia tercatat menyumbang hampir separuh dari angka tersebut, mencerminkan tingginya jumlah masyarakat yang belum terlindungi secara finansial dari berbagai risiko.
OJK menegaskan pentingnya kolaborasi antara regulator dan pelaku industri untuk mempersempit protection gap dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui sektor asuransi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: