Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Entitas Anak Medco (MEDC) Dapat Kredit USD500 Juta dari Bank Asing, Buat Apa?

        Entitas Anak Medco (MEDC) Dapat Kredit USD500 Juta dari Bank Asing, Buat Apa? Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) menyampaikan bahwa dua entitas anaknya resmi mendapatkan suntikan dana segar sebesar USD500 juta dari sejumlah bank asing ternama. Dana tersebut disalurkan melalui perjanjian kredit yang diteken pada 26 Juni 2025.

        Sekretaris Perusahaan MEDC, Siendy K. Wisandana menyampaikan bahwa perjanjian kredit tersebut melibatkan dua anak usaha, yakni Medco E&P Grissik Ltd. (MEPG) dan Far East Energy Trading Pte. Ltd (FEET). 

        “Pada tanggal 26 Juni 2025, Medco E&P Grissik Ltd. (MEPG) dan Far East Energy Trading Pte. Ltd (FEET), keduanya merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang dimiliki seluruhnya oleh Perseroan, telah menandatangani perjanjian kredit,” jelas Siendy.

        Baca Juga: Medco Energi (MEDC) Suntik Dana USD150 Juta ke Anak Usaha, Tanpa Bunga!

        Dalam kesepakatan tersebut, MEPG dan FEET berperan sebagai pihak penerima pinjaman, sedangkan MEDC bertindak sebagai penjamin. Sementara itu, pihak pemberi pinjaman adalah Australia and New Zealand Banking Group Limited Singapore Branch, ING Bank N.V. Singapore Branch, MUFG Bank Ltd., dan Standard Chartered Bank (Singapore) Limited.

        Adapun durasi perjanjian kredit dimulai sejak tanggal penandatanganan pada 26 Juni 2025 dan akan berlaku hingga 31 Desember 2028. Tidak dijelaskan secara detail rencana penggunaan dana tersebut, tetapi MEDC menekankan bahwa transaksi ini merupakan bagian dari strategi pembiayaan jangka menengah bagi Perseroan maupun kelompok usahanya.

        “Transaksi dilaksanakan sebagai bagian dari strategi pendanaan jangka menengah Perseroan dan/atau grup Perseroan,” imbuh Siendy.

        Baca Juga: Siap Tajak Panas Bumi Bonjol Sumbar, Medco Inginkan Return Panas Bumi Lebih Kompetitif

        Lebih lanjut, transaksi ini masuk dalam kategori transaksi material sesuai ketentuan POJK 17/2020. Namun, tidak termasuk dalam klasifikasi Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.

        Meski demikian, Siendy menegaskan bahwa penjaminan yang diberikan oleh MEDC dalam perjanjian ini tetap dikategorikan sebagai transaksi afiliasi. “Aktivitas penanggungan yang diberikan oleh Perseroan dalam Perjanjian Kredit merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan POJK 42/2020,” ujarnya.

        Namun karena bentuk transaksinya merupakan penjaminan kepada bank atas pinjaman anak usaha yang dikendalikan penuh oleh MEDC, maka sesuai perusahaan cukup melaporkan hal tersebut kepada OJK. "Berdasarkan ketentuan Pasal 6 POJK 42/2020, Perseroan hanya diwajibkan untuk melaporkannya kepada OJK," pungkasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: