Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saham Emiten Haji Isam (PGUN) Dipantau Ketat BEI, Ada Apa?

        Saham Emiten Haji Isam (PGUN) Dipantau Ketat BEI, Ada Apa? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang memantau ketat pergerakan saham emiten milik konglomerat Haji Isam, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) menyusul lonjakan harga di luar kebiasaan. 

        "Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA)," ujar BEI dalam pengumuman resminya.

        Saham PGUN ditutup melonjak 24,49% ke level Rp915 pada perdagangan Jumat (25/7). Tak hanya itu, secara mingguan saham ini telah naik 28,87% dan secara bulanan melesat hingga 69,44%.

        Baca Juga: Meski Laba Turun, Emiten Sawit Haji Isam (PGUN) Tetap Bagikan Dividen Miliaran

        Bahkan, setelah pengumuman UMA dirilis, saham PGUN masih melanjutkan reli di sesi pertama perdagangan Senin (28/7) dengan kenaikan 21,31% ke Rp1.110.

        Meski begitu, BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran regulasi. "Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," tambahnya.

        Mengingat lonjakan ini, BEI menyampaikan bahwa saat ini mereka sedang mencermati pola transaksi saham PGUN. Investor pun diimbau untuk tetap waspada dan mempertimbangkan langkah-langkah strategis sebelum mengambil keputusan investasi. 

        Baca Juga: Wall Street Catat Rekor Lagi, Trump Bikin Investor Saham Optimis Soal Negosiasi Uni Eropa-AS

        Investor diminta memperhatikan jawaban dari pihak perusahaan atas permintaan konfirmasi Bursa dan mencermati performa serta keterbukaan informasi dari emiten terkait. 

        Kemudian, meninjau ulang rencana aksi korporasi jika belum mendapat persetujuan RUPS dan mempertimbangkan segala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi di masa mendatang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: