Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rekening Kena Blokir PPATK? Ini Cara Mengaktifkannya Lagi

        Rekening Kena Blokir PPATK? Ini Cara Mengaktifkannya Lagi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada ribuan rekening dormant atau tidak aktif per 15 Mei 2025. Tindakan ini diambil setelah lembaga tersebut mendeteksi potensi penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan keuangan.

        Langkah ini dilakukan menyusul temuan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif lebih dari 10 tahun dengan nilai dana mengendap mencapai Rp428,6 miliar. Bahkan, lebih dari 2.000 di antaranya tercatat milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran, dengan total dana sekitar Rp500 miliar.

        “Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” kata M. Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

        Baca Juga: PPATK Temukan Dana Bansos Rp2,1 Triliun Mengendap di 10 Juta Rekening Tak Terpakai

        Pemilik rekening yang diblokir dapat mengaktifkannya kembali dengan menghubungi pihak bank dan melakukan verifikasi data sesuai prosedur. PPATK meminta perbankan segera memperbarui informasi nasabah dan mengaktifkan rekening apabila terbukti sah milik nasabah bersangkutan.

        Sejak 2020, PPATK menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait tindak pidana. Dari jumlah itu, 150 ribu rekening teridentifikasi sebagai nominee hasil jual beli akun dan peretasan. Sebanyak 50 ribu lainnya tidak aktif sebelum menerima dana ilegal.

        Baca Juga: PPATK Bekukan Sementara 140 Ribu Rekening Dormant Senilai Rp428 Miliar

        Temuan juga mencakup lebih dari 10 juta rekening bantuan sosial yang tidak digunakan lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun. Kondisi ini menunjukkan potensi ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan.

        PPATK menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan rekening pribadi. Nasabah diimbau tidak membiarkan rekening terbengkalai serta rutin memperbarui data diri di bank.

        Selain itu, lembaga ini mendorong perbankan menerapkan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh guna melindungi sistem keuangan nasional dari praktik pencucian uang dan tindak pidana lainnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: